
Isi dari surat himbauan tersebut diantaranya :
Camat Kecamatan Tarumajaya melalui surat edaran Nomor 100.2.2.4/147/TRJ/2026 teranggal 20 Agustus 2026 mengihmbau kepada seluruh Ketua BPD se-Kecamatan Tarumajaya, Ketua Panitia Pilkades Se-Kecamatan Tarumajaya agar menyampaikan himbauan ini kepada para bakal calon kepala desa agar tidak membawa iring-iringan masa pendukung dalam jumlah banyak, Baik dijalanan maupun di kediaman para bakal calon kepala desa.
- Panitia pemilihan kepala desa hanya memperkenankan bakal calon kepala desa dan pengantarnya paling banyak 50 (lima puluh) orang untuk hadir dan melaksanakan tahapan penetapan calon kepala desa dan penetapan nomor urut calon kepala desa.
- Panitia pemilihan kepala desa agar menyiapkan media live streaming pada saat pelaksanaan tahapan penetapan calon kepala desa dan penetapan nomor urut serta membagikan link streaming kepada masyarakat.
iring-iringan massa pendukung dalam jumlah banyak hanya diperkenankan pada saat tahapan kampanyepilkades yaitutanggal 14-16 September 2026, Yang teknis pelaksanaannya diatur dalam tata tertib Paniti pemilihan kepala desa.
Bagi ketua BPD dan anggotanya yang desanya melaksanakan Pilkades agar memonitoring dan mengawasi tahapan penetapan calon kepala desa dan penetapan nomor urut calon kepala desa, Sehingga tercipta kondusifitas, Keamanan dan ketertiban pada desa masing-masing.
Demikian agar menjadi perhatian
Sumber Surat Himbauan Camat Kecamatan Tarumajaya
(INAS)
