
BekasiNews || Tarumajaya,- Kepala Urusan Agama (KUA) KecamatanTarumajaya, KabupatenBekasi. Pelantikan tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Senin (24/8/2026).
Pelaksanaan pengangkatan juga mengacu pada sejumlah ketentuan, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 11Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Keputusan MenteriAgama (KMA) Nomor 1514Tahun 2025 tentang Pemberian Kuasa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji bagi Pegawai ASN pada Kementerian Agama, serta Peraturan Menteri Agama Nomor 24Tahun 2024 tentang Organisasi danTataKerja KUA.
Selain itu, pengangkatan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala KUA serta menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal KementerianAgama Nomor 002644/SJ/B.II/KP.07.5/02/2026 perihal Pengisian Jabatan pada Satuan Kerja Kementerian Agama. Proses tersebutjuga diperkuat dengan Surat KepalaBiro Sumber Daya Manusia Kementerian AgamaRI NomorP222813/B.II/1/KP.07.6/08/2026 tertanggal 14Agustus 2026 tentang Penyampaian Dokumen Administrasi Kepegawaian KepalaKantor UrusanAgama (KUA)Periode Agustus 2026.
Dengan resmi menjabatnya Hj. Zubaedah Anwar sebagai Kepala KUA KecamatanTarumajaya, diharapkan pelayanan keagamaan dan administrasi kepada masyarakat dapat semakin optimal. KUAmemiliki peran strategis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya terkait urusan keagamaan dan pembinaan kehidupan beragama ditingkat kecamatan. Atas pelantikan tersebut, ucapan selamat disampaikan Dr. H.Ujang Ruhiat, S.Ag., M.Ag selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi beserta para Kepala Seksi(Kasi) di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Bekasi kepada Hj. ZubaedahAnwar atas amanah barunya sebagai Kepala KUA Kecamatan Tarumajaya. Pergantian kepemimpinan ini sekaligus menjadi momentum untuk melanjutkan dan meningkatkan kualitas pelayanan KUA kepada masyarakat KecamatanTarumajaya dengan mengedepankan profesionalitas, integritas, serta pelayanan yang cepat dan transparan.
(NAS)
