
TANGERANG — Suasana Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada pertengahan Agustus 2026 mendadak tegang. Di balik lalu lalang koper dan derak langkah para pelancong, sebuah drama kejahatan lintas negara terendus. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tepatnya pada 10 dan 11 Agustus 2026, petugas gabungan Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Aviation Security (Avsec) membongkar dua upaya penyelundupan emas ekspor dalam skala fantastis: 23,793 kilogram emas murni senilai Rp63 miliar.
Aksi nekat ini memperlihatkan kelicikan yang terus berevolusi. Kasus pertama terkuak berkat kejelian petugas saat melirik tas hand carry milik seorang warga negara asing (WNA) asal China. Di dalam tas tersebut, tersimpan emas bentukan khusus menyerupai silinder dan telur. Namun, kecurigaan petugas tak berhenti di sana. Layar pemindai tubuh (body scanner) tiba-tiba menangkap anomali samar dari penumpang lain di dekatnya.
Pemeriksaan intensif membongkar fakta yang mencengangkan. Emas tak hanya diselipkan di balik pakaian dalam yang telah dimodifikasi, tetapi juga ditanam langsung ke dalam celah-celah tubuh—menggunakan modus inserter pada area kemaluan dan dubur. Menggunakan sistem Passenger Analysis Unit (PAU), petugas bergerak cepat mencegat lima penumpang lainnya yang terhubung dalam satu jaringan menuju Hong Kong lewat penerbangan Cathay Pacific (CX798) dan Garuda Indonesia (GA860).
Total tujuh orang diamankan dari kelompok pertama. Dari tubuh dan pakaian mereka, disita 41 keping emas murni seberat 17,436 kilogram bernilai Rp46 miliar. Hasil uji Detektor Mineral XRF mengonfirmasi kilau logam tersebut memiliki kadar Au 99,99 persen atau 24 karat. Ketujuhnya kini resmi dijerat Pasal 102A huruf a UU Kepabeanan.
Belum sempat ketegangan mereda, kurang dari sehari berselang, modus lain terendus di pintu belakang bandara. Kali ini, penyelundup memanfaatkan celah internal. Seorang staf ground handling tertangkap basah membawa kepingan emas melalui jalur operasional karyawan atau loading dock. Modusnya, memanfaatkan akses khusus staf untuk menembus area steril keberangkatan tanpa melewati pemeriksaan standar penumpang, lalu menyerahkan barang tersebut kepada calon penumpang pesawat Emirates EK357 tujuan Dubai. Dari dalam tas ransel dan koper kabin tanpa dokumen kepabeanan itu, petugas menyita tujuh keping emas cast bar seberat 6,357 kilogram senilai Rp17 miliar.
Menanggapi keberhasilan ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pentingnya kewaspadaan ekstra di setiap lini perbatasan.
“Bea Cukai sebagai penjaga border Indonesia terus meningkatkan kapabilitas dan harus selalu selangkah lebih maju dalam mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang terus berkembang. Dengan mengombinasikan teknologi pemeriksaan, analisis risiko, analisis data penumpang, pengawasan lapangan, serta sinergi dengan seluruh stakeholder bandara, kita harus terus meningkatkan kewaspadaan,” tegas Menkeu.
Menkeu menambahkan bahwa penindakan fisik hanyalah pintu masuk. Penyelidikan kini dilebarkan untuk memburu otak di balik pergerakan emas ilegal tersebut.
“Setiap temuan harus dikembangkan, tidak berhenti pada siapa yang membawa barang, tetapi juga dari mana barang berasal, kepada siapa akan diserahkan, dan siapa saja yang akan terlibat. Ke depan, pengawasan terhadap lalu lintas barang dan penumpang internasional akan terus diperkuat, khususnya terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan pemenuhan ketentuan kepabeanan dan peraturan terkait,” tambah Purbaya.
Kini, Bea Cukai Soekarno-Hatta melangkah lebih jauh dengan menggandeng Bareskrim Polri dan Ditjen Gakkum Kementerian ESDM untuk melacak asal-usul pasokan emas raksasa ini. Pemerintah pun mengingatkan masyarakat bahwa pembawaan emas ke luar negeri memiliki aturan ketat yang diatur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 (diubah lewat PMK Nomor 34 Tahun 2025) serta PMK Nomor 80 Tahun 2025 terkait Bea Keluar, guna memastikan setiap komoditas bernilai tinggi bergerak secara legal dan transparan.
