Operasi Laut Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan Jutaan Rokok Ilegal di Kepri - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Operasi Laut Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan Jutaan Rokok Ilegal di Kepri

Petugas gabungan Bea Cukai, BNN, dan Polda Kepri mengamankan kapal MV Ocean Porter berbendera Tanzania beserta 10 ABK asal Myanmar.

Operasi Laut Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan Jutaan Rokok Ilegal di Kepri

KEPULAUAN RIAU — Operasi pengawasan laut berteknologi dan berbasis intelijen kembali membuahkan hasil besar. Tim gabungan dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala internasional berupa 2,6 ton sabu cair dari kapal kargo MV Ocean Porter.

Tak hanya menyita barang haram tersebut, dalam pemeriksaan mendalam di palka kapal, petugas juga menemukan kontainer berisi 1,57 juta batang rokok polos tanpa pita cukai. Aksi penindakan ini berlangsung di perairan utara Tanjung Parit, Kepulauan Riau, pada 17–18 Agustus 2026.

Kronologi Pengepungan Kapal MV Ocean Porter

Pengungkapan kasus besar ini bermula dari analisis data intelijen gabungan. Petugas mendeteksi adanya pergerakan mencurigakan dari sebuah kapal yang mengangkut narkotika dari wilayah Sarawak, Malaysia, menuju kawasan perairan Indonesia.

Kapal target berbendera Tanzania yang mengusung nama MV Ocean Porter—yang diketahui sebelumnya bernama MV Rain Maker—langsung diburu oleh tim patroli gabungan.

"BNN RI kemudian membentuk operasi gabungan bersama Bea Cukai dan Polda Kepri. Kami melakukan intercept pada 17 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB. Setelah berhasil diamankan, kapal tersebut ditarik untuk menjalani pemeriksaan intensif," ujar Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.

Kapal kargo tersebut kemudian ditarik menuju Dermaga Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, guna proses penggeledahan menyeluruh.

Temuan 2,6 Ton Sabu Cair dan 1,57 Juta Batang Rokok Ilegal

Proses penggeledahan pada 18 Agustus 2026 melibatkan berbagai peralatan canggih seperti backscatter, Trunarc, narkotest, hingga unit anjing pelacak (K9).

Hasilnya, petugas menemukan delapan drum dan satu tangki berisi cairan misterius yang disembunyikan di dalam palka kapal. Setelah diuji secara klinis, cairan tersebut positif mengandung methamphetamine (sabu cair) dengan berat bruto mencapai 2,6 ton.

Di lokasi terpisah di dalam kapal, Kepala Kantor Wilayah DJBC Kepulauan Riau, Sodikin, mengungkapkan bahwa timnya juga menemukan muatan ilegal lainnya di dalam satu unit kontainer berukuran 40 kaki.

"Ditemukan satu kontainer berisi 157 boks/bal rokok polos merek GD tanpa pita cukai yang diduga kuat berasal dari China," jelas Sodikin.

Rincian temuan rokok ilegal tersebut meliputi:

  • Total boks: 157 boks (tiap boks berisi 50 slop)
  • Total bungkus: 78.500 bungkus (tiap slop berisi 10 bungkus)
  • Total batang: 1.570.000 batang rokok (tiap bungkus berisi 20 batang)

Nilai barang rokok ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp3,917 miliar.

Operasi Laut Gabungan Gagalkan Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair dan Jutaan Rokok Ilegal di Kepri


Penyelamatan 14 Juta Jiwa dan Kerugian Negara

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini menjadi bukti krusialnya sinergi dan pengawasan laut berbasis intelijen dalam membendung jaringan narkotika lintas negara (transnational crime).

"Pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti pentingnya pengawasan berbasis intelijen terhadap pergerakan kapal yang memiliki indikasi terkait jaringan perdagangan narkotika lintas negara," tegas Djaka.

Dari kalkulasi petugas:

  1. Dampak Sosial: Penyitaan 2,6 ton sabu cair ini diperkirakan mampu menyelamatkan setidaknya 14,15 juta jiwa warga Indonesia dari potensi penyalahgunaan narkoba.
  2. Potensi Kerugian Negara: Penindakan terhadap 1,57 juta batang rokok tanpa pita cukai berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp4,463 miliar.

10 ABK Myanmar Diamankan

Guna kepentingan penyidikan dan pengembangan jaringan, tim gabungan telah mengamankan 10 orang anak buah kapal (ABK) MV Ocean Porter. Seluruh ABK tersebut diketahui merupakan warga negara asing (WNA) asal Myanmar.

Saat ini, BNN RI, Bea Cukai, dan Polda Kepri masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap seluruh awak kapal, dokumen pelayaran, serta barang bukti guna membongkar aktor utama di balik jaringan penyelundupan internasional ini.