
KENDARI — Seiring pesatnya aktivitas investasi hilirisasi industri dan perdagangan internasional di Sulawesi Tenggara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulbagsel) mengambil langkah taktis untuk memperketat tata kelola kepabeanan. Bea Cukai resmi mempererat sinergi penegakan hukum bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mengamankan target penerimaan negara serta menjamin kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Kesepakatan penguatan pengawasan ini dimatangkan dalam kunjungan kerja dan audiensi direksi Kanwil DJBC Sulbagsel ke Kantor Kejati Sultra di Kendari pada Rabu (19/8/2026). Langkah ini menjadi krusial di tengah melonjaknya volume ekspor-impor komoditas tambang dan barang modal di kawasan perairan Sulawesi Tenggara.
Kunjungan kerja tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, S.E., M.M., M.For.Accy., didampingi Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Satya Nugraha, S.E., M.M., serta Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Kendari Taufik Sapto Harsono, S.E., M.M.
Rombongan diterima secara resmi oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Dr. Darmukit, S.H., M.H.

Jaga Iklim Investasi dan Tekan Kebocoran Fiskal
Pertumbuhan ekonomi Sulawesi Tenggara yang solid dalam beberapa tahun terakhir ditopang kuat oleh kawasan industri berbasis maritim dan pertambangan. Namun, tingginya mobilitas barang di pelabuhan-pelabuhan kawasan industri juga membawa risiko kebocoran penerimaan negara, mulai dari potensi ketidaksesuaian dokumen kepabeanan hingga peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, pertemuan kedua instansi berfokus pada harmonisasi proses penindakan hukum, pelimpahan berkas penyidikan (P-21), hingga penyelamatan potensi penerimaan negara yang tertahan akibat tindak pidana kepabeanan.
Melalui forum tersebut, Bea Cukai mendorong percepatan penanganan perkara agar proses hukum terhadap pelanggaran aturan pabean dan cukai dapat berjalan secara cepat, tepat, dan memiliki kepastian hukum (certainty of law).
Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel, Martha Octavia, menjelaskan bahwa penegakan hukum di sektor kepabeanan tidak hanya berorientasi pada sanksi pidana, melainkan juga pada perlindungan iklim usaha agar persaingan bisnis tetap sehat dan adil (fair play).
Pertemuan ini menghasilkan dua penekanan fokus utama bagi sektor perekonomian daerah:
- Optimalisasi Penerimaan Kas Negara: Memastikan seluruh potensi bea masuk, bea keluar, dan cukai terkumpul secara maksimal tanpa ada kebocoran akibat praktik penyelundupan atau manipulasi dokumen impor-ekspor.
- Kepastian Hukum bagi Investor: Mengeliminasi praktik perdagangan ilegal dan penyalahgunaan fasilitas kepabeanan, sehingga para investor dan pelaku industri yang patuh mendapat jaminan perlindungan usaha dari iklim persaingan curang.
Kejati Sultra Siap Kawal Penuntutan Pidana Ekonomi
Menanggapi langkah DJBC, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dr. Sugeng Riyanta, menegaskan komitmen Korps Adhyaksa dalam mendukung penegakan hukum di bidang keandalan fiskal. Pihaknya siap mengawal proses penuntutan perkara tindak pidana kepabeanan dan cukai secara profesional dan akuntabel.
Sinergi terpadu ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem logistik dan perdagangan di Sulawesi Tenggara yang lebih efisien, aman, serta terbebas dari praktik kejahatan ekonomi yang merugikan keuangan negara.
Kunjungan kerja diakhiri dengan komitmen kedua lembaga untuk membentuk mekanisme koordinasi teknis secara berkala serta pertukaran informasi intelijen guna merespons dinamika pelanggaran hukum di wilayah perairan Sulawesi Tenggara.
