Syahban Siregar.SH: PPID Kabupaten Bekasi, Abaikan Hukum Terkait Informasi Publik - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Syahban Siregar.SH: PPID Kabupaten Bekasi, Abaikan Hukum Terkait Informasi Publik

Ketua Umum GRPPH-RI Syahban Siregar.SH 
Redaksibekasi.com- Cikarang: Lahirnya Undang - undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik merupakan angin segar bagi masyarakat dalam mengakses atau mendapatkan Informasi dari Pejabat Publik sebagai perwujudan peran serta publik dalam penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nefotisme sebagaimana di amanatkan dalam Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia "Syahban Siregar.SH mengatakan, dalam rangka menindaklanjuti UU No.14 Tahun 2008 tersebut, bahwa Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Informasi Publik dan Tata Kerja Pejabat Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi."ujar Syahban.(27/1).

Alumni Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Syahban Siregar.SH menjelaskan, namun sangat disayangkan harapan masyarakat hanya tinggal harapan, PPID Kabupaten Bekasi telah mengabaikan Hukum terkait Informasi Publik."pungkas Syahban Siregar SH.

Syahban Siregar.SH menegaskan, lebih kacau lagi, norma Hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi sendiri dalam ( Perbub No 45/2015 ) telah dilanggar oleh Pejabat PPID Pemerintah Kabupaten Bekasi sendiri, salah satunya Pasal 2 (dua) yang merupakan asas Perbub tersebut. "kacau asas Perbub nya saja dilanggar." tegasnya Syahban Siregar SH.

Masih kata Syahban, kemudian, pasal 11 ayat 3 hurup ( j ) juga di abaikan oleh Pejabat PPID Kabupaten Bekasi, kondisi demikian jelas sangat mencederai nilai-nilai demokrasi di Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan juga mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang selama ini mendapat Pridikat WTP dalam LHP BPK RI Provinsi Jawa Barat. 

Menurut Alumni Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara dan juga berprofesi sebagai Advokat "Syahban Siregar.SH, bahwa kondisi tersebut didukung oleh atasan PPID Kabupaten Bekasi, karena belum ada tanggapan atas Permohonan Informasi Publik yang dimohonkan, meskipun hal tersebut sudah disampaikan pada atasan PPID."kami kira ada dukungan atasan PPID, Kalau tidak didukung tentu ada tanggapan atas keberatan yang disampaikan pada atasan PPID, maka publik berharap agar PPID Kabupaten Bekasi dapat menginplementasikan Kewajibannya sebagai Pejabat Publik sebagaimana amanah Undang - Undang No14 Tahun 2008 jo Perbub Bekasi No 45 Tahun 2015.jelasnya Syahban."(Julham) 
Tags: