Ketua Umum GRPPH-RI Syahban Siregar.SH: Bupati Bekasi Agar Pecat Kepsek Jual Buku LKS - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Ketua Umum GRPPH-RI Syahban Siregar.SH: Bupati Bekasi Agar Pecat Kepsek Jual Buku LKS

Bupati Bekasi dr.Hj.Neneng Hasanah yasin 
Redaksibekasi.com- Cikarang: Adanya dugaan praktek penjualan Buku LKS dibeberapa SDN yang ada di Kabupaten Bekasi. yang telah melakukan Penjualan Buku diantaranya adalah : SDN 03 Kalijaya, SDN 06 Wanasari dan SDN 01 Wanajaya serta SDN Sindang Mulya 01, SDN Sindang Mulya 02 dan SDN Sindang Mulya 04 serta SDN Cibarusah Kota 02, SDN Cibarusah Kota 03 dan SDN Cibarusah Jaya 01, hal ini telah dilaporkan Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia ke Bupati Bekasi, Disdik, Inspektorat dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Penelitan Daerah Kabupaten Bekasi.

Dari perilaku Kepala Sekolah SDN yang melakukan penjualan Buku LKS, Pemerintah Kabupaten Bekasi telah mendapat kecaman dari beberapa aktifis, salah satunya adalah kecaman dari Ketua Umum Aktifis Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI )"Syahban Siregar.SH.

Ketua Umum GRPPH-RI "Syahban Siregar, SH mengatakan, adanya Informasi Penjualan Buku LKS dibeberapa SDN di Kabupaten Bekasi sudah terdengar oleh  GRPPH-RI, bahkan Informasi itu sudah disampaikan kepada Bupati Bekasi melalui Surat Resmi tertanggal 24-01-2018.

"Kami sudah dapat Informasi, dan sudah disampaikan kepada Bupati Bekasi. Selain kepada Bupati, Ketua Umum GRPPH-RI Syahban Siregar.SH juga menyampaikan Surat kepada Inspektorat Kabupaten Bekasi, Disdik dan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Penelitian Daerah Kabupaten Bekasi."ujar Syahban. (27/1)

"Masi kata Ketua Umum GRPPH-RI."Syahban Siregar.SH mengecam keras adanya tindakan Praktek penjualan Buku LKS yang dilakukan oleh beberapa Oknum Kepsek SDN yang berada di Kabupaten Bekasi, 

hal ini sudah terpublikasi di media massa.Menurut Syahban, adanya prilaku oknum Kepsek SDN yang berani melakuan Praktek penjualan Buku LKS pada Siswa merupakan tindakan melanggar Hukum dan pungli yang harus diberikan Sanksi tegas pemecatan, karena pelanggaran itu harus diberikan Sanksi tegas." pungkas Syahban Siregar.SH.

Lanjut Syahban, bahwa prilaku Kepsek SD yang berani menjual buku LKS tanpa mendasar sudah melanggar Hukum, sudah jelas buku LKS tidak boleh di perjual belikan kepada Siswa/i SDN tentunya ini sudah mencederai Program Pemerintah Kabupaten Bekasi yang mencanangkan Pendidikan Gratis, seharusnya Kepsek SD sebagai prangkat Daerah mendukung Program tersebut, bukan melakukan Pungli.jelasnya Syahban Siregar.SH."(Julham)