![]() |
| Ketua GRPPH-RI Syahban Siregar.SH |
( GRPPH-RI ) sebagai Pemohon terhadap Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja SKPD Sekretariat Daerah ( Sekda ) sebagai termohon, yang seharusnya dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 14 November 2017 malah ditunda tanpa alasan yang jelas.
Saat di temui Wartawan redaksibekasi.com "Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia ( GRPPH-RI ) Syahban Siregar. SH menjelasakan, bahwa materi Informasi yang disengketakan adalah Laporan Kerja Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Bekasi dr.Hj.Neneng Hasanah Yasin di tahun anggaran 2012 sampai dengan 2016 dengan No Registrasi 1628/K-A38/PSI/KI-JBR/XI/2017."ujarnya.(15/11)
Syahban Siregar menilai bahwa penundaan Sidang Ajudikasi sebagaimana disampaikan Komisi Informasi Jawa Barat melalui Surat tertanggal 10 November 2017 dengan Nomor Surat : 059 / P / Ralat - UND / PSI / K I - JBR /XI / 2017, sangat tidak Profesional menangani Sidang."ujarnya.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia ( GRPPH-RI ) Syahban Siregar.SH menjelaskan, dalam surat tersebut tidak dijelaskan alasan penundaan Sidang Ajudikasi, hal ini di nilai bahwa Komisi Informasi Jawa Barat tidak Profesional dalam menangani Persidangan dan terkesan mempermainkan hukum." tegasnya."
Syahban Siregar.SH menabhakan, bahwa dalam surat penundaan Sidang Ajudikasi tersebut juga tidak disampaikan secara jelas sampai kapan penundaan Sidang Ajudikasi antara GRPPH-RI sebagai Pemohon dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi Unit Kerja SKPD Sekretariat Daerah
( Sekda ) Kabupaten Bekasi sebagai termohon, oleh karena itu Saya sebagai Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia ( GRPPH-RI )"Syahban Siregar.SH sangat kecewa denga ulah dan tidak Profesional nya Komisi Informasi Jawa Barat menangani Sidang Ajudikasi tersebut.
Seharusnya kalau yang dinamakan penundaan Sidang Ajudikasi seharusnya jelas sampai kapan penundaannya, karena dalam surat tersebut tidak jelas disebutkan sampai kapan penundaannya, apakah penundaan Sidang Ajudikasi tersebut sampai tahun 2030.? atau sampai tahun 3000.?" ujar Syahban.
"Syahban Siregar.SH menegaskan, seharusnya Komisi Informasi Jawa Barat harus Profesional menangani Persidangan dan jangan mempermainkan Hukum, seharus memberikan kepastian Hukum terhadap pemohon dan termohon, karena Komisi Informasi adalah Lembaga terhormat bukan Lembaga Abal-abal.
Masi kata Syahban Siregar.SH.bahwa tidak Profesional Komisi Informasi Jawa Barat menangani Sidangan Ajudikasi, maka Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Syahban Siregar.SH akan membawa permasalahan penundaan Sidang Ajudikasi tersebut pada Ombudsman, bahwa GRPPH-RI adalah sebagai Organisasi yang Konsen dalam Penegakan Hukum, maka GRPPH-RI akan menempuh segala jalur melalui Ombudsman, melaporkan Komisi Informasi Jawa Barat harus lebih Profesional dan menjungjung tinggi Hukum di Negara ini."(Julham)

