![]() |
| Lokasi pengecoran jalan raya sukamekar |
Redaksibekasi.com- Sukawangi: Dari dinas (PUPR). Kabupaten Bekasi.diduga telah merestui rekanan kontraktor yang melakukan kecurangan, terkait kegiatan pengecoran jalan raya sukamekar kampung Babakan kali bedah.desa sukamekar kecamatan Sukawangi.Pengawas konsultan dan pptk saat di lokasi pengecoran hanya diam seribu bahasa. yang diduga pengecoran jalan tersebut tidak sesuai dengan RAB.Selasa.(14/11/2017).
Dari Pantauan Wartawan dilokasi kerja.tidak ditemukan papan proyek di lokasi kegiatan pengecoran sebagai acuan nilai anggaran Dana TA 2017 Kabupaten Bekasi, Dapat diduga pihak dari rekanan kontraktor telah melanggar Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008."
Bukan hanya papan proyek saja yang tidak ada di lokasi kerja. Dari kualitas mutu pekerjaan pun tidak maksimal. Dari ketebalan benol yang seharusnya 5cm diduga tidak ada 5cm.karena saat melakukan pengecoran benol untuk dasar tidak menggunakan kaso untuk pembatas coran tersebut.yang dilakukan hanya memakai tali rapia untuk pembatas pengecoran benol tersebut.
sudah pasti dapat kita menduga coran benol tersebut kurang dari 5cm.dengan panjang 500m. "
Dan besi yang digunakan pun diduga tidak maksimal ukurannya dari pemasangan jarak dowel pun hanya ada 6 batang yang seharusnya lebih dari enam batang besi untuk dowel tersebut. Dan dari pemasangan begisting seharusnya di atas dasar benol.Tapi yang dilakukan oleh rekanan kontraktor di bawah benol. Itu sudah jelas pasti akan dapat mengurangi ketebalan coran tersebut dari yang seharusnya."
Pengawas dan konsultan dari dinas kabupaten bekasi.Saat di konpirmasi hanya mengatakan saya sudah suruh tambah lagi bang soal besi dowelnya dan soal papan nama kegiatan saya sudah suruh pasang.dan begisting nya pun saya sudah suruh taikan di atas benol.Singkatnya saat di lokasi pengecoran."(14/11/2017)."
Jaynudin ketua forum masyarakat peduli lingkungan Babelan (FMPLB)
mengatakan, ada dan tidaknya Papan nama proyek kegiatan di lapangan, semua ini adalah pembiaran Kabid Banguan Negara PUPR yang kami duga.tidak Efesien menempatkan Pengawas Dinas PUPR maupun Konsultan, kalau memang kualitas pekerjaan tersebut sudah menyalahi aturan atau tidak sesuai yang ada di RAB. Kenapa dari pengawas dinas hanya diam.Tidak ada peneguran secara tertulis atau sangsi yang diberikan kepada rekanan kontraktor. yang bekerja hanya mementingkan keuntungan saja. Bukan kualitas mutu yang di Utamakan.
Lanjut jaynudin.artinya ini sudah dapat kita menduga keras dari dinas kabupaten bekasi.suatu Pembiaran terhadap kontraktor.yang bekerja semaunya. Apa lagi tidak adanya papan nama proyek itu sudah jelas melanggar Undang - undang Keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008.jelasnya."(Cep)



