Ketua (IPJI) Neles Ambon: THM Ditutup Harus Mengacu Dengan Undang-Undang - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Ketua (IPJI) Neles Ambon: THM Ditutup Harus Mengacu Dengan Undang-Undang

Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Inonesia ( IPJI ) Kabupaten Bekasi "Neles Ambon 
Redaksibekasi.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah melakukan rapat pada  (7/11/2017) yang lalu. terkait tentang Perda No. 3 Tahun 2016 yang dilaksanakan di Gedung Bupati lantai dua. oleh Satpol PP dan juga hadir Ketua DPRD H.Sunadar beserta Ketua Komisi II dan perwakilan Dinas Pariwisata maupun Perwakilan Satpol - PP dan TNI serta Polres Metro Kabupaten Bekasi.

Dari hasil rapat tersebut yang akan di rencanakan adalah Peratuan Daerah (Perda) No.3 tahun 2016 terkait Penegakan Perda tetap berjalan sesuai waktu dan tanggal yang dijadwalkan selama tiga hari berturut -turut, yaitu di mulai dari tanggal 9-10-11 November 2017, dengan anggaran Swadaya yang bersumber dari Instansi Satpol - PP, Kodim dan Polres Metro Bekasi. 
Foto ilustrasi THM 
Saat di temui Wartawan (7/11) Kabid Perda Satpol - PP Kabupaten Bekasi "Ida Nuryadi mengatakan, bahwa Satpol - PP akan melakukan pelaksanaan penutupan Tempat Hiburan Malam (THM)  yaitu hanya tujuh titik, namun untuk keselurahannya nanti akan di agendakan di tahun 2018 semua Tempat Hiburan Malam keselurahannya akan kami tutup sesuai anggaran yang ada."ujarnya.

Kabid Perda Ida Nuryadi menjelaskan, Satpol - PP Kabupaten Bekasi akan merencanakan tempat - tempat hiburan malam yang akan Kami tertibkan adalah :Jababeka, Lippo, Cibitung,Tambun Selatan dan Tarumajaya, namun kegiatan tersebut akan di lakukan berturut - turut  selama tiga hari di tujuh titik yang berbeda tempat dan belum kita tentukan dimana Tempat Hiburan Malam yang akan kita tertibkan, namun masih kita melakukan Kordinasi kepada pihak Pengusaha Tempat Hiburam Malam
(THM) agar mereka segera dapat menutup tempat Usahanya, karena semua itu kembali kepada Tehnis, pokonya target utama Satpol - PP adalah Sentralnya di Lippo."ungkapnya.

Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Inonesia ( IPJI ) Kabupaten Bekasi "Neles Ambon mengatakan, terkait Satpol PP akan melakukan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi di tujuh titik, Saya selaku Ketua IPJI akan tunduk dan taat dengan aturan Pemerintah Kabupaten Bekasi terkait akan di lakukan Penutupan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi.jelasnya. 

Neles Ambon menjelaskan, jika Tempat Hiburam Malam di wilayah Kabupaten Bekasi akan di lakukan penutupan, Saya meminta harus sesuai Prosudur yang berlaku dan jangan ada tembang pilih dan harus sesuai aturan yang ada berdasarkan Hukum dan Undang - Undang sesuai Perda yang ada."ujarnya.(13/11).

Kalau mengacu dari Peraturan Daerah (Perda) yang ada No.3 tahun 2016 tersebut, bahwa Satpol - PP Kabupaten Bekasi harus melakukan penutupan seluruhnya jangan ada tembang pilih dan mengacu dalam Undang - Undang yang ada dan juga tidak main - main dalam melakukan Penegakkan Perda Pariwisata yang tertuang dalam pasal 47 yang isinya adalah "Dilarang setiap jenis Usaha yang meliputi : Diskotik, Bar, Klab Malam, Pub, Karoeke, Panti Pijat (Massage), Live Musik dan juga jenis Usaha lainnya yang tidak sesuai dengan norma - norma Agama harus di tutup." tegasnya. Neles Ambon."(Julham)