DIDUGA OKNUM SEKDES BANTARSARI (IW), ANCAM WARTAWAN - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

DIDUGA OKNUM SEKDES BANTARSARI (IW), ANCAM WARTAWAN

Foto ilustrasi wartawan 
Redaksibekasi.com- Dalam Pemberitaan yang di tulis seorang Wartawan Spirit Jawabarat Biro Bekasi.Bahyudin, terkait berita oknum sekdes diduga melakukan mesum.wartawan tersebut telah di ancam oleh Oknum Desa (Sekdes) Pegawai PNS Desa Bantarsari, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi. berinisial (IW). diduga telah melakukan pengancaman terhadap wartawan. 

Terkait pemberitaan yang di muat di salah satu media Spirit Jawabarat.
diduga Sekertaris Desa Bantarsari yang berinisial IW tersebut merasa dirinya di cemarkan nama baiknya.didalam pemberitaan yang di publikasikan oleh Wartawan spirit jawabarat.iw mengancam akan melaporkan wartawan tersebut."

Bahyudin Wartawan Spirit Jawabarat mengatakan, terkait pemberitaan yang ada di Media Spirit Jawabarat yang saya tulis, bahwa oknum Sekretaris Desa adalah seorang PNS di Desa Batarsari. Yang tidak terima dirinya diberitakan diduga berbuat Mesum di salah satu Hotel di Karawang.dan IW merasa malu akan tercemar namanya.dan takut apa bila diketahui publik berita di Media Spirit Jawabarat atas perbuatan Mesumnya dengan Wanita lain di Hotel.Iw mengancam. (12/11/2017) 

Masih kata Bahyudin, sebelum saya melakukan penulisan di Media Spirit Jawabarat, oknum PNS selaku pelaku dugaan melakukan mesum.sudah saya lakukan komfirmasi terlebih dahulu kepada yang bersangkutan agar berita saya dapat berimbang,setelah pemberitaan sudah terbit Oknum Sekretaris Desa Bantarsari malah mengancam dan mau melaporkan diri Saya selaku Wartawan Spirit Jawabarat atas pencemaran nama baik ke polisi."

Oknum PNS tersebut tiba - tiba mengirim pesan singkat ke saya.melalui telpon selulernya,akan melaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik dirinya."Tunggu aja kamu, aku sedang bikin LP pencemaran nama baik"Lu punya duit berapa, nanti kita ketemu di pengadilan, udah gw ukur duit lu. ancam IW dalam SMS (Short Message Service).jelasnya. 

Syahban Ketua GRPPH-RI mengatakan,
Pengancaman terhadap Wartawan / Pers. ini sudah termasuk Intimidasi, karena Pers itu adalah pilar ke empat dari Negara Demokrasi Bangsa ini.
karena Kebebasan Pers itu dijamin oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, maka Wartawan / Pers gak usah takut kalau masih di koridor hukum."jelasnya.(13/11 /2017)."

Syahban menambahkan,terkait dengan Stigma oknum Sekdes yang mengukur kemampuan Uang / Duit ke Wartawan  tersebut. itu sudah sangat tidak pantas, seharusnya kalimat tersebut tidak perlu dikeluarkan oleh Oknum Sekdes Bantarsari melalui pesan singkat sms. 
bahwa melihat dari kalimat yang di lontarkan Sekdes melalui SMS kepada Wartawan Spirit Jawabarat. itu sudah mengarah Negatif, kalau memang dibutuhkan GRPPH -RI siap menjadi Penasehat Hukum Wartawan tersebut." tegasnya Syahban."

Dengan kejadian dugaan Pengacaman Wartawan mau di laporkam ke Polisi, Ketua GRPPH - RI meminta pada BKD dan Insvektorat untuk melakukan Investigasi lebih lanjut terhadap oknum Sekdes berinisial IW tersebut, kalau benar ini terjadi permasalahan serius ada dugaan Oknum PNS Selingkuh atau berbuat Mesum degan Wanita lain, agar Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) bersama Insfektorat agar dapat menyikapinya."(Julham) 
Tags: