![]() |
| Lokasi pembangunan yang diduga di atas tanah Negara |
Anehnya lagi "kalau memang benar adanya lokasi garapan Pa Ajis ( lahan Pjt II- red) dapat di gunakan warga sekitar RW 01, untuk tempat pembuangan sampah, kenapa sampai saat ini warga sekitar ga pernah diajak bicara dalam hal persetujuan," bebernya.
Sementara itu Terkait pemberitaan di media online redaksibekasi.com edisi yang lalu, bahwa Pengusaha Cattring ( milik pa Ajis- red) di Rt.007/Rw 01 Kelurahan Telaga Asih, Kecamatan Cikarang Barat diduga tidak mengantongi Surat izin pemanfaatan lahan sementara (SPLS) PJT II, karena mendirikan bangunan di atas tanah Negara.
Saat di konfirmasi sebelumnya (2/11) Ani, Salah seorang Karyawan Catering mengatakan.Bangunan ini di pergunakan untuk pembuangan limbah sampah catering, serta pembuangan sampah dari masyarakat sekitar karena wilayah di sini tidak mempunyai tempat pembuangan sampah," kata Ani .
"lokasi ini memang di kunci , tapi nanti warga akan di kasi kuncinya agar dapat membuang sampah ke dalam bangunan tersebut." Tambahnya.
Menanggapi keluhan warga dan lokasi pembuangan sampah catering, Hamid Lurah Telaga Asih kepada media mengatakan, Mengenai bangunan yang berdiri di atas tanah Negara yang di bangun oleh Pengusaha Catering itu adalah lahan milik Jasa Tirta II, Saya selaku Lurah tidak punya Wewenang untuk melarang maupun membongkar Bangunan tersebut.
"Masalah berdirinya bangunan pengusaha Catering di lahan Pjt II, itu bukan kewenangan saya, silahkan laporkan ke PJT II," terangnya.Kamis (9/11).
Ditambahkan Hamid, "Bukan tugas dan wewenang saya untuk membongkar maupun memberi izin bangunan tersebut berdiri," jelasnya dengan singkat."(Julham)

