Diduga Akibat Proyek Saluran Air, Borok Rumah Sakit Karya Medika II Terungkap - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Diduga Akibat Proyek Saluran Air, Borok Rumah Sakit Karya Medika II Terungkap

Lokasi pekerjaan saluran air 
Redaksibekasi.com- Dinas Kementrian Pekerjaan Umum Sumber Daya Air telah mengalokasikan dana APBN - TA 2017 untuk perbaikan Saluran Air di Jalan Raya Sultan Hasanudin Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Proyek Saluran Air yang berada di Jalan Raya Sultan Hasanudin Wilayah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi diduga telah melakukan pekerjaan dari dana APBN. dan terkesan pekerjaannya Amburadul, bahwa Proyek tersebut tidak jelas Pemborongnya, karena tidak terpasang plang papan proyek sebagai acuan nilai Anggaran APBN tahun 2017, seharusnya pihak Pemborong yang mengerjakan Proyek Saluran Air dari dana APBN tersebut agar dapat di ketahui oleh Masyarakat Kabupaten Bekasi.(14/11). 

Dari pantaun Wartawan proyek pembangunan Saluran Air di Jalan Raya Sultan Hasanudin tersebut ternyata dapat kita menduga menunjukan Borok Rumah Sakit Karya Medika II Tambun Selatan, karena terlihat paralon pembuangan saluran yang diduga Limbah B-3 dari Rumah Sakit terbentang di atas bangunan saluran air tersebut.

"Dengan dugaan adanya saluran limbah B-3 Rumah Sakit Karya Medika II Tambun Selatan maka dapat kita menduga bahwa Limbah B-3 Rumah Sakit dapat membahayakan Masyarakat.

Saat di komfirmasi Sucurity Rumah Sakit Karya Media II Tambun Selatan (14/11) mengatakan, tunggu saja pihak Bagian Umum karena mereka lagi rapat, nanti kami kasi kabar, abang akan kami panggil, tinggalkan saja kartu namanya."ujar Sucurty."

Kepala Desa Tambun Selatan saat dikomfirmasi pekan lalu (6/11) Jaud mengatakan, adanya Proyek Pembangunan saluran air, Pengawasan dari Dinas Kementrian Pekerjaan Umum Sumber Daya Air dan Konsultan tidak ada di lapangan, maka dapat kami menduga pihak Pemborong yang mengerjakan Saluaran Air di Jalan Raya Sultan Hasanudin tersebut terkesan Amburadul."ujar lurah.

Ketua GRPPH-RI Syahban Siregar.SH mengatakan,dengan adanya Proyek perbaikan Saluran Air di Jalan Raya Sultan Hasanudin wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi bersumber dari Dana APBN dengan anggaran Milyaran rupiah maka dapat kita menduga dapat membongkar adanya salauran yang diduga Limbah B-3 milik Rumah Sakit Karya Medika II, hingga terungkap adanya saluran Limbah B-3 Rumah Sakit oleh pihak Pemborong yang mengerjakan saluran air tersebut."ujarnya.(14/11).

Syahban Ketua Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia 
( GRPPH-RI ) menegaskan, dengan terbongkarnya yang diduga Saluran Limbah B-3 milik Rumah Sakit Karya Medika II Tambun Selatan, maka pihak Management Rumah Sakit telah melanggar Undang-Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang - Undang No. 4 Tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi agar dapat segera memanggil pemilik Rumah Sakit Karya Medika II Tambun Selatan.ujarnya. "

Sampai berita ini di terbitkan dari pihak rumah sakit tersebut sulit untuk di temui."(Julham)