Redaksibekasi.com- Membangun pemahaman dalam rangka mewujudkan budaya hukum dan sadar hukum, bahwa setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan.itu dengan tidak ada terkecuali, bahwa ketidak berdayaan masyatakat miskin dalam menghadapi permasalahan hukum perlu mendapat bantuan hukum untuk memberikan pengakuan, jaminan, dari kepastian hukum kepada masyarakat miskin yang menghadapi masalah hukum.
Maman suhadirman S.H." mengatakan" saya sangat prihatin sekalih kepada masyarakat yang selama ini sangat membutuhkan bantuan hukum, maka dari itu kami bersama tim mengadakan penyuluhan hukum tingkat kabupaten Bekasi di kecamatan sukatani
( 7/11/2017).Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 19 undang - undang Nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum perlu menetapkan peraturan daerah tentang bantuan hukum untuk orang miskin,
berdasarkan pertimbangan sebagaimana di maksud pada huruf a, hurup b dan hurup c, perlu menetapkan peraturan daerah kabupaten tentang bantuan hukum untuk orang miskin, bantuan hukum adalah jasa hukum yang di berikan oleh pemberi bantuan hukum secara cuma - cuma kepada penerima bantuan hukum,
orang miskin adalah orang perseorangan yang kondisi sosial ekonominya di katagorikan miskin yang di buktikan dengan salah satu dekumen yang menyatakan dapat di klasipikasikan sebagai orang miskin, penerima bantuan hukum orang perseorangan yang sedang menghadapi masalah hukum dan secara sosial ekonomi tidak mampu. menanggung biaya operasional beracara, maka kami bersama tim akan membantu masyarak atau orang miskin untuk bantuan hukum bagi orang miskin, tuturnya."(Rendy Enan)

