![]() |
| Lokasi gedung RSUD Cibitung |
Redaksibekasi.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan Dana APBD tahun 2017 sebesar Rp, 89.378.220.000 rupiah, untuk Pembangunan lanjutan Revitalisasi Gedung RSUD Cibitung di Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi,
Yang dikerjakan oleh PT.Trikencana Sakti Utama KSO dan PT.Krakatau Engineering dengan No.SPMK: 602.3 / F 197-04 / SPP/ BGN /DPUPR / 2017."
Pantauan Wartawan redaksibekasi.com, di lokasi kerja.kegiatan Pembangunan lanjutan Revitalisasi Gedung RSUD Cibitung di Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi. bersumber dari Dana APBD tahun 2017 sebesar Rp, 89.378.220.000 rupiah di kerjakan oleh pihak PT.Trikencana Sakti Utama KSO dan PT.Krakatau Engineering.bekerja Sudah melakukan sesuai Undang - undang keterbukaan Informasi Publik No 14 tahun 2008, karena Pembangunan lanjutan Revitalisasi Gedung RSUD Cibitung dilihat dari Kuantitas dan Kualitas banguan serta Pekerja sangat di utamakan sesuai Spek yang di tentukan.
Saat di temui Wartawan redaksibekasi.com
Rudi selaku Humas Proyek Pembangunan lanjutan Revitalisasi Gedung RSUD Cibitung mengatakan, kami akan selalu melakukan pekerjaan ini sesuai aturan yang sudah di terapkan oleh dinas.plang papan proyek tersebut telah kami pasang di depan Gedung dan mengenai Pengawas serta Konsultan merka selalu hadir dan mengisi daftar Absen saat memasuki Pembangunan Revitalisasi Gedung RSUD Cibitung,"kami selaku Humas selalu bekerja sama dengan baik.dalam kegiatan proyek tersebut selalu di pantau oleh rekan kita dari Pengawas dan Konsultan."ujarnya.
Lanjut Rudi,kami selalu optimis Pembanguan lanjutan Revitalisasi Gedung RSUD di Kecamatan Cibitung,selsai sesuai target.dan kami akan selalu sangat mengutamakan Keselamatan para Pekerja kami (K-3) dan seperti Kuantitas dan Kualitas mutu bangunan tetap selalu kami utamakan, karena apabila pekerja di proyek Pembangunan Revitalisasi Gedung RSUD di Kecamatan Cibitung tidak sesuai Spek, saya selaku Humas akan melaporkan kepimpinan agar pekerja yang melanggar ketentuan di proyek Pembangunan RSUD tersebut akan kami pecat."tegasnya."(6/11)
Syahban Ketua LSM Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) mengatakan, terkait Pembangunan lanjutan Revitalisasi Gedung Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bekasi, yang di kerjakan oleh PT.Trikencana Sakti Utama dan PT.Krakatau Engineering yang berada di Kabupaten Bekasi bersumber dari Dana ABPD -Tahun 2017, kalau diliat dari Kuantintas dan Kualitas mutu bangunan dan para pekerja, bahwa PT.Trikencana Sakti Utama dan PT.Krakatau Engineering sudah melakukan sesuai Undang -undang keterbukaan Informasi Publik No.14 tahun 2008, dan dilihat dari sisi Pengawasan Dinas PUPR dan Konsultan benar-benar sudah mengutamakan pungsinya dan selalu mengecek Kuantintas dan Kualitas mutu serta Keselamatan K-3 pekerja di proyek Pembangunan Revitalisasi RSUD Kabupaten Bekasi tersebut."ujarnya."(Julham)


