KM.PULAU MERANTI 34 GT MEMBAWA KAYU ILEGAL,DI AMANKAN SATPOLAIRUD POLRES LINGGA - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

KM.PULAU MERANTI 34 GT MEMBAWA KAYU ILEGAL,DI AMANKAN SATPOLAIRUD POLRES LINGGA

kapal yang bermuatan kayu kelas belum jadi
Redaksibekasi.com- Lingga:marak nya ilegal loging di kabupaten lingga,satpolairud polres lingga mengamankan satu unit kapal yang bermuatan kayu kelas belum jadi di perairan teluk keriting kecamatan sungai pinang daik kabupaten lingga.jumat 3/11 /2017."

Berdasarkan informasi masyarakat satpolairud polres lingga pada kamis 2 /11/2017 sekira pukul 02.15 wib telah melakukan penangkapan dugaan tindak pidana pelayaran dan pencegahan serta pemberantasan pengrusakan hutan, diperairan teluk keriting kecamatan sungai pinang kabupaten lingga.

Kamis 2/11/2017 sekira pkl 02.15 wib, pada saat KP XXXI-2006 melaksanakan tugas patroli di perairan daik lingga dan tanjung keriting kecamatan sungai pinang, telah menghentikan dan riksa KM Pulau Meranti GT 34 pada posisi 0°19.1827' S - 104°55.5688' E, dengan Nakhoda Kim te alias ateng beserta 2 (dua) orang ABK an. Di dan Aeng.

Kapal tersebut membawa kayu bulat jenis balau panjang kurang lebih 7 meter sebanyak 181 batang dengan berat kurang lebih 30 ton.Pada saat dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa muatan tidak dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, sedangkan dokumen kapal lengkap.

Barang bukti yang di amankan,1unit kapal kayu KM Pulau Meranti GT 34 beserta181 batang kayu bulat jenis balau panjang kurang lebih 7 meter dan seberat kurang lebih 30 ton.

"Persangkaan pasal yang di kenakan,pasal12 huruf e jo pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI no 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan."(Suarman) 
Tags: