Redaksibekasi.com- Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Bekasi telah mengesahkan Perda No.3 tahun 2016 tentang ke Pariwisataan sebagai payung Hukum Peraturan Daerah, namun sampai saat ini Perda tersebut dapat kita menduga hanya sebagai hiasan semata yang isinya adalah tentang Peraturan Daerah larangan Tempat Hiburan Malam harus di tutup", namun sampai saat ini Kasat Satpol PP dan Ketua DPRD belum mampu untuk menutup Tempat Hiburam Malam ( THM ) yang sudah berlandaskan payung Hukum sebagak Peraturan Darah tersebut.
Bahwa dengan Perda No.3 tahun 2016 tersebut jelas -jelas sudah disahkan Dewan dan Bupati Brkasi dr.Hj.Neneng Hasanah Yasin sebagai acuan payung Hukumnya, namun sampai saat ini Tempat Hiburan Malam semangkin menjamur, maka dapat kita menduga keras Kabupaten Bekasi sebagai Tempat Maksiat.
Dengan adanya Perda No.3.Tahun 2016 yang disahkan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi, namun Kasat Satpol PP tidak mampu untuk menutup THM yang sudah memiliki Perda No.3 Tahun 2016 sampai saat ini belum ada tindakkan.
Saat di minta tanggapan Tokoh Ulama yang namanya minta di lindungi mengatakan,dengan adanya Perda No.3 Tahun 2016, seharusnya Satpol PP dan Dewan harus bertindak, karena sudah ada payung hukumnya, kalau Satpol PP dan Dewan tidak mampu untuk menutup tempat-tempat hiburan malam, biar kami sebagai Umat Muslim dan FPI yang akan melakukan penutupuan, karena kalau tidak di berantas semangkin menjamur tempat maksiat di Kabupaten Bekasi.
Ditegaskan Tokoh Ulama bahwa selama ini Satpol PP dan Dewan diduga diam dan tak bernyali untuk menutup tempat-tempat hiburan malam yang berbau maksiat, hal ini dapat kita meduga keras bahwa Pengusaha THM semangkin merajalela mendirikan Tempat Maksiat sebagai ajang bisnis Persitusi bagi Pejabat hidung belang di Wilayah Tambrin dan Singaraja Lippo Cikarang dan juga sekitarny, dapat diindikasikan bahwa Ketua DPRD dan Kasat Satpol PP terima Upeti sebagai ladang usaha untuk mengais rejeki dan keuntungan besar oleh Kasat Satpol PP dan Oknum Pejabat serta Ketua Dewan, karena Perda No.3 tahun 2016 di Kebiri PengusahaTempat Hiburan Malam, karna di indikasikan bahwa Kasat Satpol PP dan Ketua DPRD tidak punya nyali untuk menutup Jeneais Hotel yang jelas-jelas sudah di sidak dan juga melanggar Perda No: 3 tahun 2016 tersebut.
Ketua LSM VOSY, " Prengky Manalu mengatakan. dengan adanya Perda No.3 Tahun 2016, Satpol PP dan Dewan tidak berani melakukan penutupan Tempat Hiburan Malam, Khususnya Jenesis Hotel dan tempat hiburan yang lainnya.16/10/2017.
Dijelaskan Frengky Manalu, bahwa dapat kita menduga Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi selaku pendegak Perda Kasat Satpol PP dan Ketua Dewan tidak mampu untuk menutup Jenenesis Hotel yang jelas-jelas melanggar Perda No.3 tahun 2016."ujarnya.
Saat di temu 14/10/2017.Ketua IPJI Kabupaten Bekasi "Neles Ambon mengatakan, dengan adanya Perda No 3. Tahun 2016 sudah ada larangan atau aturan Tempat Hiburan Malam harus di tutup, kenapa belum juga di tutup ? maka ini adalah menguntungkan Kasat Satpol PP dan Dinas Pariwisata diduga sebagai pemasukan gaji tambahan terkait kalau larangan dan aturan dalam Perda No.3 tahun 2016 tersebut.
Lanjut Neles Ambon, bahwa setiap Pengusaha THM selalu di kenakan Pajak antara 25% kepada Pengusaha THM, kalau larangan dan aturan dalam Perda tesebut ada, kenapa ada pungutan tes servic sebagai pajak kepada pemilik Tempat Hiburan Malam sebesar itu."ujarnya.
Neles Ambon sebagai Ketua Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia ( IPJI) menambahkan, ada tempat Karoke yang namanya Golden Blue sekarang berubah menjadi Hotel Jenesis, kenapa Kepala Dinas Pariwisata" H.Agus Tirhono mengijinkan Hotel Jenesis sebagai tempat esek - esek, karena Hotel Jenesis tersebut menyediakan wanita malam, kalau ada dalam Perda No 3 tahun 2016 izin hotel,kenapa Kepala Dinas Pariwisata mengeluarkan Rekom Hotel Jenesis sebagai tempat esek - esek di dalam Hotel tersebut."ujar Neles Ambon."(JuL/Rendy)

