Redaksibekasi.comTarumajaya,Pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) Pergantian antar waktu (PAW ) Segara Jaya telah berlangsung sukses pada Minggu (15/10) di Tarumajaya. Giat acara Musdes diadakan di halaman Kantor Desa Segarajaya, mulai pukul 8.00 WIB hingga selesai.
Ada sebuah catatan penting dalam pelaksanaan Musdes PAW Kades segara jaya,'ada warga yang melakukan Protes.
"Secara umum kita pahami memang betul, apabila kepala Desa berhenti/meninggal dan masa jabatannya masih sisa satu tahun lebih maka ada undang undang yang mengatur, boleh melakukan PAW. Namun, ada ketentuan yang mengatur bahwa mekanisme PAW itu harus dilakukan sesuai dengan perundang-undang yang berlaku," kata Nurdin.S.IP.selasa 17/10/2017
Ditambahkan Nurdin, Proses PAW dari sejak awal sebelum hadirnya Pj kades, sudah terkesan dipaksakan terburu-buru, hal ini menjadi sebuah pertanyaan besar ada apa dibelakang PAW dengan keberlangsungan memaksakannya proses PAW yang terkesan dibuat prematur? Sementara para pemilihnya saja belum di SK–kan oleh Pj Kepala Desa Segarajaya.
"Sepengetahuan saya para pemilih belum di SK-kan oleh Pj, tetapi BPD sudah running tetap 'Go on' melakukan proses pemungutan suara," paparnya.
Sementara itu prosesi Musdes PAW tetap berlanjut, dengan segala permasalahan yang ada, warga Segara Jaya lainnya Izhar Ma’sum Rosadi, S.IKom, menyampaikan bahwa.
“Sebenarnya kami menghendaki adanya penghormatan terhadap asas-asas umum pemerintahan yang baik. Selain itu juga, bagaimana agar terjadi praktik baik dalam demokratisasi desa yang mencerdaskan. Bagaimana ini dianggap sebagai sebuah proses pemilihan kepala Desa antar waktu (PAW) yang baik, tatkala panitia terbentuk dan menjaring calon kepala desa antar waktu, yang mana Pj Kepala Desa (waktu itu) belum ada. Kemudian, terkait dengan pemilihan, Pj Kepala Desa saja belum menanda tangani Surat Keputusan terkait penentuan para tokoh yang menjadi pemilih PAW di Desa Segarajaya, " terangnya.
"Dalam artian bahwa administrasi pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu belum lengkap. Belum lagi persoalan anggaran, yang mana belum ada persetujuan anggaran dari pemerintah kabupaten Bekasi.” bebernya.
Hal senada dikatakan Warga Segara jaya lainnya, Riki Subakti. SH, warga Negara Indonesia, bermukim di Desa Segarajaya, menginginkan adanya PAW yang prosedural sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Fenomena PAW yang berlangsung di Segara Jaya dianggap sebuah tahapan yang “drulung”, yang memang menabrak dari beberapa sistem atau mekanisme proses PAW. Bagaimana kita anggap pemilihan PAW itu dianggap legal, sementara para pemilih belum di-SK-kan oleh Pj Kepala Desa Segarajaya," tuturnya.
"Nah secara kekuatan hukum bagaimana?" Tanya Riki Subakti, masyarakat segara jaya butuh penjelasan terkait dengan kegiatan PAW di Desa segarajaya yang telah menambrak peraturan dan perundang-undangan tutupnya.
Sementaranya itu A.Wahid.S.Sos, Pj kades Segara Jaya yang mengantongi SK dari Bupati kabupaten Bekasi, saat di minta tanggapannya terkait PAW,
"Saya 'No Komen' soal PAW Segara jaya, semua sudah berjalan," tegas nya. Selasa (17/10).
Dikatakan A.Wahid, semua sudah jelas aturan mainnya, bahkan penjelasan saya sudah cukup di paparkan di banyak media sebelum acara Musdes PAW kades segara jaya berlangsung.
"Keterkaitan hasil PAW hingga saat ini belum ada laporan ataupun tembusan ke saya dari BPD, jadi Buat PAW 'No, Komen, no komen," pungkasnya. (Luk/Cep)

