BEKASINEWS ||CIKARANG TIMUR - Pemerintah Kabupaten Bekasi, khususnya Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), diminta berhati-hati dan tidak gegabah dalam menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Cikarang Timur.
Melalui surat terbuka ini, saya Gunawan, warga Cikarang Timur, menyampaikan keprihatinan kepada Gubernur Jawa Barat, Plt. Bupati Bekasi, dan Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
RDTR bukan sekadar menggambar garis dan warna di atas peta. RDTR akan menentukan wajah Cikarang Timur untuk 20 tahun ke depan: di mana permukiman boleh berkembang, di mana industri tumbuh, di mana ruang terbuka dan kawasan lindung dipertahankan, dan lahan sawah mana yang wajib dijaga.
Karena itu, penyusunannya tidak boleh terburu-buru atau hanya mengandalkan data sekunder dan citra satelit tanpa verifikasi faktual di lapangan.
Secara kelembagaan, DCKTR memang memiliki tugas perencanaan umum dan rinci tata ruang serta pemetaan. Maka kualitas data dan ketepatan pemetaan harus menjadi prioritas.
1. Jangan Hanya Percaya Peta, Turun ke Lapangan
Peta tata ruang lama penting sebagai referensi, tapi kondisi faktual harus diverifikasi secara serius.
Jika dalam RTRW lama suatu lokasi masih tercatat sebagai Lahan Baku Sawah (LBS), tetapi faktanya sudah menjadi permukiman padat, maka harus diverifikasi dan dianalisis objektif dalam RDTR.
Sebaliknya, jika di atas peta lahan sudah dikuasai pengembang, tetapi faktanya di lapangan masih berupa sawah aktif, lahan basah, dan belum terbangun, jangan serta-merta diarahkan menjadi perumahan atau industri hanya karena ada kepentingan pengembangan.
Di sinilah pentingnya data berbasis kondisi lapangan. Jangan sampai RDTR membuat peta mendahului fakta.
2. Partisipasi Warga Jangan Sekadar Formalitas
Penyusunan RDTR harus membuka ruang partisipasi publik yang bermakna, bukan sekadar sosialisasi setelah rancangan hampir jadi.
Warga, kelompok petani, tokoh masyarakat, pemerhati lingkungan, akademisi, dan pelaku usaha di Cikarang Timur harus dilibatkan sejak awal: sejak inventarisasi, verifikasi kondisi existing, pembahasan kawasan strategis, hingga penyempurnaan rancangan.
Mereka bukan objek yang akan menerima dampak RDTR. Mereka adalah subjek yang hidup dan menyaksikan langsung perubahan ruang setiap hari.
3. Jangan Sampai Investasi Mengorbankan Ketahanan Pangan
Cikarang Timur berada di tengah dinamika industri dan permukiman. Investasi penting, industri penting, pertumbuhan permukiman tidak bisa dihentikan.
Tapi pembangunan tidak boleh berarti semua ruang produktif harus dikonversi.
Sawah bukan hanya soal kepemilikan tanah. Sawah punya fungsi produksi pangan, ekonomi masyarakat, resapan air, dan keseimbangan lingkungan.
Setiap rencana alih fungsi lahan pertanian harus melalui kajian serius dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan karena mengejar pertumbuhan investasi hari ini, Bekasi menghadapi krisis pangan dan lingkungan di masa depan.
4. Banjir Harus Jadi Pertimbangan Utama
Ketika sawah, ruang terbuka, dan lahan basah berubah menjadi kawasan terbangun, ada konsekuensi pada aliran air, daya resap, drainase, dan wilayah hilir.
RDTR Cikarang Timur seharusnya tidak hanya menjawab "di mana boleh dibangun", tapi juga "di mana pembangunan harus dibatasi dan di mana ruang harus dipertahankan."
5. RDTR Harus Berpijak pada Fakta dan Kepentingan Publik
Perda Kabupaten Bekasi No. 12 Tahun 2011 tentang RTRW 2011-2031 memang menempatkan Cikarang Timur sebagai Pusat Kegiatan Lokal Promosi (PKLp) dan bagian dari Wilayah Pengembangan I. Itu harus menjadi kerangka acuan.
Namun RDTR tidak boleh menjadi alat untuk melegitimasi perubahan ruang yang sudah terjadi tanpa kajian. Sebaliknya, jangan pula mengabaikan realitas permukiman yang sudah terbentuk hanya karena berpegang kaku pada peta lama.
Kuncinya: verifikasi, transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.
Penutup: Jangan Kejar Target Waktu, Lupakan Kualitas
Informasi bahwa penyusunan RDTR Cikarang Timur dimulai akhir Juli 2026 dan ditargetkan selesai akhir Desember 2026 menunjukkan waktu yang relatif terbatas.
Saya mengingatkan agar target waktu tidak mengalahkan kualitas substansi. Lebih baik proses dilakukan dengan data benar, verifikasi lapangan memadai, partisipasi nyata, dan kajian lingkungan kuat, daripada cepat selesai tapi meninggalkan masalah baru.
RDTR bukan dokumen untuk satu-dua tahun. Ia akan menjadi pedoman jangka panjang.
Cikarang Timur butuh tata ruang yang mampu mengakomodasi investasi tanpa mengorbankan sawah, mampu mengembangkan permukiman tanpa memperbesar risiko banjir, dan mampu mendorong ekonomi tanpa menghilangkan ruang hidup.
(NAS)
