BEKASINEWS || TARUMAJAYA - Seiring dengan berakhirnya Jabatan Kepala Desa Periode 2018-2026 di lima Desa yang berada di wilayah kecamatan Tarumajaya, Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan Penjabat (PJ) Kepala Desa untuk mengisi masa transisi agar pelayanan masyarakat di tingkat desa tetap berjalan sampai dengan pelantikan kepala desa terpilih.
Camat Tarumajaya resmi melantik empat Penjabat (Pj) Kepala Desa berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2 Tanggal 29 September 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Penjabat Kepala Desa Pasca Pemilihan Kepala Desa Serentak.
Pelantikan tersebut merujuk pada Lampiran III SK Plt. Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, yang mengangkat ASN dari lingkungan Pemkab Bekasi untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa di Kecamatan Tarumajaya.
Empat pejabat yang dilantik hari ini atas usulan Camat Tarumajaya adalah:
1. H. Namin, S.Pd (Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa) sebagai Pj Kepala Desa Pahlawan Setia.
2. Lili Rusamsi, S.Pd.I (Penyusun Bahan Kebijakan) sebagai Pj Kepala Desa Pantai Makmur.
3. Slamet, SE (Penyusun Kebutuhan Barang Inventaris) sebagai Pj Kepala Desa Pusaka Rakyat.
4. H. Dede Firmansyah, S.Kep., M.Si (Lurah Setia Asih) sebagai Pj Kepala Desa Segarajaya.
Selain empat nama tersebut, dalam SK yang sama tercatat Pj. Jajat Sudrajat tetap melanjutkan tugas sebagai Pj Kepala Desa Samudrajaya berdasarkan SK Bupati Nomor HK.02.02/Kep.438-DPMD/2024.
(NAS)

