
JAKARTA — Sepanjang tahun berjalan hingga akhir Agustus 2026, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terus memperkuat peran ganda strategisnya sebagai penjaga gerbang ekonomi negara. Di satu sisi, kami berkomitmen penuh untuk mengamankan target penerimaan negara melalui pelayanan kepabeanan dan cukai yang efektif. Di sisi lain, instansi kami berdiri paling depan dalam melindungi masyarakat Indonesia dari gempuran peredaran barang ilegal yang merusak tatanan sosial dan kesehatan publik.
Berdasarkan catatan kinerja resmi hingga Agustus 2026, total penerimaan kepabeanan dan cukai yang berhasil dihimpun oleh jajaran DJBC telah mencapai angka Rp210,2 triliun. Capaian ini merepresentasikan pertumbuhan positif sebesar 7,8 persen apabila dikomparasikan dengan perolehan pada periode yang sama tahun lalu yang tercatat sebesar Rp194,9 triliun. Menteri Keuangan Suahasil Nazara pun memberikan apresiasi tinggi, menilai bahwa pertumbuhan sebesar 7,8 persen ini merupakan cerminan dari kinerja operasional yang sangat baik dan sehat.
Kontribusi Sektor Cukai, Bea Masuk, dan Bea Keluar
Pencapaian penerimaan sebesar Rp210,2 triliun tersebut ditopang oleh tiga pilar utama komponen kepabeanan dan cukai yang menunjukkan performa solid.
Pertama, sektor penerimaan cukai masih mendominasi struktur pendapatan dengan realisasi mencapai Rp148,7 triliun. Angka ini tumbuh secara tahunan (year-on-year) sebesar 3,2 persen dibandingkan realisasi Agustus 2025 sebesar Rp144 triliun. Kami mencatat bahwa performa positif cukai ini didorong oleh kombinasi antara intensifikasi pengawasan di lapangan serta peningkatan volume produksi komoditas resmi seperti rokok dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA).
Kedua, penerimaan bea masuk tercatat sebesar Rp36,4 triliun, mengalami lonjakan pertumbuhan sebesar 13 persen dari Rp32,2 triliun pada tahun sebelumnya. Kenaikan ini dipicu oleh tren pertumbuhan volume impor nasional serta dinamika pergerakan nilai tukar rupiah.
Ketiga, pertumbuhan paling fantastis dibukukan oleh sektor penerimaan bea keluar yang meroket hingga 34,4 persen menjadi Rp25,1 triliun, naik signifikan dari Rp18,7 triliun pada Agustus 2025. Lonjakan luar biasa ini terutama ditopang oleh membaiknya harga komoditas global serta peningkatan volume ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil / CPO) andalan Indonesia.
Gempur Rokok Ilegal: Bukti Nyata Perlindungan Industri dan Fiskal
Selain fokus pada pengumpulan pendapatan, kami di jajaran DJBC tidak pernah kendur dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum (enforcement). Peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai resmi, menjadi salah satu fokus utama operasi penindakan kami tahun ini.
Hingga Agustus 2026, DJBC telah mencatat sebanyak 13.151 kali penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai wilayah nusantara. Angka frekuensi penindakan ini meningkat 9,8 persen dibandingkan catatan tahun lalu yang sebanyak 11.979 penindakan.
Dari ribuan operasi tersebut, petugas kami di lapangan berhasil mengamankan barang bukti berupa sekitar 1,1 miliar batang rokok ilegal. Jumlah barang bukti ini melonjak drastis hingga 60,2 persen jika dibandingkan dengan capaian tahun sebelumnya yang menyita sekitar 702 juta batang. Salah satu hasil penindakan menonjol berhasil diamankan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, dengan total sekitar 8,96 juta batang rokok. Di samping itu, penerapan mekanisme ultimum remedium turut menyumbang pemasokan denda administratif ke kas negara hingga mencapai Rp94,3 miliar.
Ketegasan Penindakan Narkotika dan Penyelundupan Emas Mewah
Sebagai bentuk tanggung jawab moral dalam melindungi generasi bangsa, DJBC juga memperketat jalur masuk perbatasan terhadap ancaman penyelundupan narkotika. Hingga Agustus 2026, kami telah melaksanakan 1.117 kali penindakan narkotika. Meskipun frekuensi penindakan menurun sekitar 7,9 persen dari 1.213 penindakan pada tahun lalu, volume total barang bukti yang berhasil dicegah justru meningkat 11,2 persen menjadi 11,43 ton, naik dari sebelumnya 10,28 ton. Data ini menunjukkan bahwa sindikat internasional kerap mencoba menyelundupkan barang dalam volume yang jauh lebih besar.
Tidak kalah penting, pengawasan ketat terhadap komoditas bernilai ekonomis tinggi seperti emas dan perhiasan emas terus membuahkan hasil. Hingga 14 September 2026, kami telah melakukan 74 kali penindakan terhadap kasus penyelundupan emas dengan total barang bukti seberat 334,5 kilogram. Barang bukti tersebut terdiri atas 120,2 kilogram emas batangan, 208,6 kilogram perhiasan emas, serta 5,7 kilogram serbuk emas. Dalam salah satu operasi krusial, petugas sukses mengamankan lebih dari 29 kilogram emas di dalam empat koper dengan nilai estimasi mencapai Rp73,3 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sekitar Rp8,5 miliar.
Melalui kerja keras, integritas, dan sinergi yang kuat dengan seluruh pemangku kepentingan, DJBC akan terus menjaga amanah rakyat Indonesia untuk mengawal penerimaan negara sekaligus membersihkan jalur perdagangan nasional dari segala bentuk pelanggaran hukum.