Disnaker Lingga Tetapkan UMK 2019 Sebesar Rp 2.798.102 - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Disnaker Lingga Tetapkan UMK 2019 Sebesar Rp 2.798.102

serikat pekerja dan Apindo gelar Sidang penetapan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Lingga
Redaksibekasi.com- Lingga: Dewan Pengupahan Kabupaten Lingga terdiri dari unsur Pemerintahan, serikat pekerja dan Apindo gelar Sidang penetapan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Lingga, di One Hotel Dabosingkep, Hasil sidang memutuskan dan menetapkan UMK Lingga tahun 2019 mendatang sebesar Rp. 2.798.102 (Dua Juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu Seratus Dua Rupuah). Senin (5/11).

Sementara itu Kepala Bidang ketenaga kerjaan Disnaker Lingga Wahyudi Eka Putra mengatakan, penetapan tersebut dilakukan setelah ada pembahasan bersama Dewan Pengupahan dengan memperhatikan beberapa aspek. Di antaranya yakni kemampuan pihak pengusaha dan serikat pekerja.

“Sudah kami tetapkan disepakati besaran angka UMK Kabupaten Lingga tahun 2019. yakni Rp2.798.102," Kata Wahyudi. Selasa (6/11).

Lebih lanjut dikatakannya, angka UMK 2019 tersebut sudah sesuai dengan perhitungan yang diatur di PP Nomor 78/2015. Jika dibandingkan dengan UMK 2018, UMK 2019 mengalami kenaikan sekitar Rp.200.000

dalam sidang bersama yang di gelar senin kemarin (5/11) wahyudi juga mengatakan semuanya berlangsung tertib dan aman.
Tidak ada pihak menyatakan keberatan karena sudah sesuai dengan PP 78 tahun 2015,” sebutnya.

Dari hasil kesepakatan penetapan tersebut, maka pihaknya akan menyampaikan hasilnya ke Bupati Lingga, selanjutnya diteruskan ke Gubernur Provinsi kepri untuk pengesahannya," pungkasnya."(*)

Reporter : Yulitasari 
Editor : Luk