Tanpa Papan Proyek, Diduga Rehab RSUD Dabo Singkep Jadi Bancakan. Disorot LSM - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Tanpa Papan Proyek, Diduga Rehab RSUD Dabo Singkep Jadi Bancakan. Disorot LSM

Rehab RSUD Dabo Singkep Kabupaten Lingga 
Redaksibekasi.com- Lingga: Proyek rehab RSUD Dabo Singkep Kabupaten Lingga Kepulauan Riau (Kepri) yang di duga dijadikan ajang bagi-bagi untung, Pasalnya dari info yang berkembang proyek rehabilitasi RSUD  menelan anggaran mencapai lebih dari 1milyar rupiah TA 2018, akan tetapi anehnya tidak masuk dalam pelelangan, serta Tak nampak sedikit pun Papan proyek/bestek yang terpampang di sekitaran proyek rehab RSUD Dabo Singkep, Hal ini pula yang jadi pertanyaan publik dan lembaga swadaya masyarakat di Lingga.

Dari hasil investigasi awak media di sekitaran proyek RSUD, Saat ditanya terkait Papan Proyek, Sapari seorang pekerja (40) yang sedang melakukan pekerjaan pembersihan pagar depan RSUD untuk di cat soal papan proyek mengatakan.

"Memang tidak ada papan plang proyek buat informasi umum, mungkin di pasang di tempat lain, kami hanya borongan pagar keliling Rumah sakit, untuk lebih jelas temui saja pak Raja Abdulah," ucap sapari dengan polos, Minggu (28/10).

Berdasarkan penjelasan Sapari, awak media pada saat itu juga langsung menjumpai pak Raja Abdullah yang di maksud, ketika di pertanyakan pula terkait  papan plang informasi.

"Coba bapak tanya pihak Rumah Sakit," ujarnya. Pada saat itu juga pak Raja sedikit terkejut di tanya tentang papan plang informasi.

Pak Raja abdullah kasih tambahan penjelasan, ini proyek bukannya di lelang, tapi penunjukan langsung (PL) tapi di kelola pihak Rumah Sakit dan paketnya terbagi-bagi, Ruang Unit Gawat Darurat (UGD), VIP, farmasi, Laundry, pagar, dan sebagainya semua tersendiri, karena ini penunjukan langsung tak perlu papan plang. Ini penunjukkan langsung tak perlu papan proyek," kilah Pa Raja.

Di sisi lain, Salah seorang tukang yang sedang asyik kerja di ruangan laundry, mengatakan. Kami kerja harian dengan di bayar Rp150.000 perharinya, kalau papan plang kami tak pernah nampak," singkatnya sambil terus melakukan pekerjaan.

Sementara itu Direktur Utama(Dirut) dr. Asri saat di konfirmasi melalu telp seluler.
iya bang, itu bukan lelang, itu kegiatan perawatan rutin," tukasnya Minggu (28/10).

Saat di tanya dalam hal sumber anggaran,   dr.Asri tidak bisa menjawab, malahan mengalikan pembicaraan.

"Dananya dari Pemkab terus masuk ke dinas ,dari dinas masuknya keperawatan rutin," jelas dr.Asri ke Awak media.

Akan tetapi pada saat di tanya tentang papan plang informasi dr.Asri mengatakan saya kurang tahu persis, kayaknya ada coba saya tanya dulu besok, soalnya ada  pembersihan waktu ada kunjungan di cabut mereka," kilahnya lagi.

Terpisah Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Lingga, Asrah menegaskan,  Setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah Kesalahan besar dan itu sebuah ‘pelanggaran’, karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang dan Peraturan yang ada.

Kedua peraturan dimaksud yakni Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

“(Proyek tanpa plang nama proyek), melanggar Peraturan Presiden dan Undang-Undang,” tandas Asrah, .

Hal sebada di katakan Ardiansyah Anggota LSM PEDULI, Kabupaten Lingga, yang akrab di panggil 'Bain' mengatakan. Plang informasi proyek/bestek, bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik dan jelas besaran sumber anggaran serta lama waktu pelaksanaan," tegasnya.

Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan tanpa plang nama proyek di Kabupaten Lingga baik itu dikerjakan oleh kontraktor maupun pihak Rumah sakit, Bain kembali menandaskan apa yang dilakukan itu pihak rekanan atau Rumah Sakit telah melanggar kedua peraturan dimaksud," imbuhnya.

“Ya, Sangat jelas melanggar UU dan Perpres, apapun dalihnya, bila perlu dilakukan Audit,” pungkas Bain."(*)

Reporter : Suarman 
Editor : Luk 
Tags: