![]() |
| Rudi Purwonugroho, mantan DPRD lingga |
Mengingat sudah ada banyak temuan pemegang SIMTN yang mengajukan ke desa, kelurahan dan kecamatan untuk di jadikan 'Sporadik' sebagai syarat Mendapatkan Sertifikat Prona,
"Jelas, ini perampokan tanah milik negara, mereka hanya di beri izin memakai saja bukan untuk dimiliki, meminjam lalu dimiliki" ujar Rudi Purwonugroho, mantan DPRD lingga priode lalu. Minggu (30/9).
Menurutnya sudah banyak temuan penyalahan terkait ini, seraya menunjukan kopi bukti-bukti surat pengajuan, dari SIMTN, Sporadik ke Prona.
"kalau seperti ini, Pemerintah jadi hancur, yang semula memiliki tanah, sudah beralih tangan menjadi milik orang perorang/ pribadi," kata Rudi.
Untuk itu, kita imbau secepat mungkin, Bupati dapat meresponnya, dengan membentuk Tim dan meng SK kannya.
"Agar tidak kecolongan dan jangan ada pemegang SIMTN menjustifikasi tanah milik negara menjadi tanah miliknya pribadi dengan dasar pemegang SIMTN" tegas Rudi."(*)
Reporter : J/Su
Editor : Luk

