![]() |
| Kasat Satpol PP kab. Bekasi Hudaya |
Redaksibekasi.com- Kabupaten Bekasi dapat kita duga sebagai Tempat ajang Maksiat, karena Kabupaten Bekasi adalah penyanggah ibu Kota Jakarta, dengan banyak Hotel danTempat Hiburan Malam di Kabupaten Bekasi dapat dijadikan tempat maksiat terselubung.
Dengan adanya Perda No.3.Tahun 2016 yang disahkan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Bekasi, namun Perda tersebut adalah terkait tentang Penyelenggaran Kepariwisataan, bahwa dapat kita menduga Kasat Satpol PP
Sahat MBJ Nahor,SH,MH Omdo dan tidak berani menutup THM di Kabupaten Bekasi semana mestinya, karena sudah jelas-jelas tertuang dalam Perda No.3 tahun 2016 tersebut dan memiliki Payung Hukum, kenapa Kasat Satpol PP "Sahat MBJ Nahor,SH,MH tidak berani melakukan Penutupan Tempat Hiburan Malam (THM).
Kasat Satpol PP Kabupaten Bekasi "Sahat MBJ Nahor,SH,MH sekarang telah di ganti dengan Hudaya selaku Kasat Satpol PP yang baru untuk membenahi Penututupan Tempat Hiburan Malam sebagai Pekerjaan Rumah (PR) Hudaya karena dapat kita menduga bahwa Sahat MBJ Nahor,SH,MH tidak mampu membenahi THM yang jelas-jelas tertuang dalam Perda Kabupaten Bekasi sebagai payung hukum.
Terkait mengenai Perda No.3 tahun 2016 tentang Tempat Hiburan Malam mantan Kasat Satpol PP Sahat MBJ Nahor dapat kita menduga tidak mampu menutup Tempat Hiburan Malam dan juga membongkar THM yang berdekatan dengan Pemukiman Penduduk Kampung atau Masyarakat.
Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia ( GRPPH - RI ) Syahban Siregar.SH mengatakan, terkait Tempat Hiburan Malam mau di tutup beberapa titik di wilayah Kabupaten Bekasi bahwa Kasat Satpol PP hanya Omong doang (Omdo).
Syahban Siregar.SH menegaskan, dengan adanya informasi mau di tutupnya Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi, sebanyak tujuh titik, ini menjadi celah bagi Aparat Penegak Perda untuk mendapatkan keuntungan besar, karena banyak Tempat Hiburan Malam (THM) yang belum di bongkar oleh Kast Satpol PP Kabupaten Bekasi.
Syahban Siregar.SH menegaskan,"Saya menduga keras bahwa Kasat Satpol-PP "Sahat MBJ Nahor dengan pengelola THM yang ada di Kabupaten Bekasi ada persekongkolan, berdasarkan Perda No 3 tahun 2016 seharusnya Kasat Satpol PP yang baru dapat mengagendakan Perda tersebut di tahun 2018, agar Perda yang di Syahkan oleh Bupati dan Dewan dapat berjalan semana mestinya, buka hanya sebagai hiasan semata, "Saya selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI)
menuding bahwa Kasat Satpol-PP yang lama masuk Angin dengan adanya Perda No 3 tahun 2016 tersebut." tegas Syahban.(22/1)
Masih kata Syahban, bahwa Kasat Satpol-PP "Sahat MBJ Nahor seharusnya bekerja secara Profesional bukan menunda-nunda penutupan THM sebagai Pekerjaan Rumah (PR ) Kasat Satpol PP yang baru, karena sudah jelas dalam Perda No 3 tahun 2016 pasal 47, bahwa THM segera di tutup, jangan-jangan diduga keras bahwa ada celah dengan Pengusaha / Pengelola THM akan mendapatkan Upeti dari Pengusaha THM, karena sudah jelas Perda No.3 tahun 2016 sebagai Payung Hukum dalam Undang-undang di Syahkan oleh Bupati dan Dewan agar Tempat Hibur Malam di Kabupaten Bekasi segera di tutup."(Julham)

