BUPATI BEKASI, AGAR SEGERA EVALUASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

BUPATI BEKASI, AGAR SEGERA EVALUASI KINERJA DINAS PENDIDIKAN

Bupati Bekasi Dr.Hj.Neneng Hasanah Yasin 
Redaksibekasi.com - Dunia Pendidikan masih menjadi momok orang tua murid, karena marak sudah penjualan buku LKS di lingkungan SDN Wanajaya 01 dan Wanasari 06 di Wilayah Cibitung serta ada juga di SDN 03 Kali Jaya Cikarang Barat, masih saja diizinkan oleh pihak sekolah melakukan penjualan Buku LKS kepada orang tua murid, namun sikap dari Kepala Sekolah selaku Penanggung Jawab di Sekolahan tersebut dapat kita menduga ada kerja sama dengan penerbit buku LKS untuk mencari keuntungan sebagai gaji tambahan.

Dalam pantauan Wartawan RB (22/1), bahwa adanya penjualan buku LKS di Sekolah SDN Wanajaya 01, SDN Wanasari 06 dan SDN Kalijaya 03, semua ini adalah ketidakmampuan kepala sekolah melarang penerbit buku masuk ke sekolah, karena penerbit buku masuk ada memberikan imbalan kepada pihak sekolah, agar buku yang diperjualbelikan dengan harga Rp,.117.000 sebanyak sebelas buku di SDN Wanajaya 01dan SDN Wanasari 06 sedangkan di SDN Kalijaya 03 seharga Rp,.66.000 sebanyak 6 buku LKS, agar dari semua buku yang di perjual belikan dapat dipergunakan oleh murid.

Dengan adanya penjualan buku LKS di lingkungan SDN Wanajaya 01, SDN Wanasari 06 dan SDN Kalijaya 03, oihak sekolah diduga mengabaikan dan melanggar peraturan pemerintah yang melarang penjualan buku LKS dan seragam sebagaimana tertuang dalam Pasal 108 PP No.17 Tahun 2010, karena ini adalah larangan dari pemerintah tidak diperbolehkan menjual apapun bentuknya di lingkungan sekolah.

Saat dikonfirmasi kepada orang tua murid yang berada di lokasi SDN Wanajaya 01 dan SDN Wanasari 06 mengatakan, bahwa kami membeli buku LKS sebanyak sebelas buku seharga Rp, 117.000, kepada  penjualan buku LKS di lingkungan Sekolaha."ujar orang tua Murid.

Disisi lain saat ditanya kepada murid kelas satu dan kelas dua yang berada di lingkungan SDN 03 Kali Jaya mengatakan, mereka telah membeli Buku LKS sebanyak 6 Lembar seharga Rp.66.000." ujar murid.

Saat wartawan dipertemukan dengan pihak Penerbit mengatakan, bahwa saya jual buku LKS ke pihak sekolah SDN 03 Kali Jaya tidak ada paksaan kepada orang tua murid." ujarnya.

Dengan adanya penjualan buku LKS di sekitar lingkungan SDN Wanajaya 01, SDN Wanasari 06 dan SDN Kalijaya 03, bahwa semua ini adalah persekongkolan Kepala Sekolah dan Pengawas Dinas Pendidikan untuk mencari keuntungan dengan Penerbit Buku LKS sebagai gaji Tambahan, karena melakukan Penjualan Buku LKS dapat kita menduga pungutan liar yang tidak mendasar, maka dapat di indikasikan bahwa Kepala Sekolah dan Pengawas Dinas Pendidikan telah melakukan Pembiaran penjualan buku dilingkungan Sekolah.

SDN Wanajaya 01, SDN Wanasari 06 dan SDN Kalijaya 03, yang tidak mendasar kepada orang tua murid, hal ini sudah menyalahi aturan Hukum dalam Peratuaan Presiden No 87 Tahun 2016 tentang Saber Pungli, agar Kepala SDN Wanajaya 01, SDN Wanasari 06 dan SDN Kalijaya 03, Kecamatan Cikarang Barat, dan Kecamatan Cibitung, dapat segera di Panggil Kepala Dinas Pendidikan MA.Supratman, terkait penjualan buku LKS yang tidak mendasar kepada orang tua murid dapat dikatakanPungli."(Julham)