![]() |
| Lokasi pekerjaan jaling di desa Babelan kota |
Redaksibekasi.com- Babelan: Pemerintah Daerah Kabupaten bekasi, melalui Dinas Penataan ruang dan permukiman (Tarkim) serta Dinas Pekerjaan Umum dan perumahan rakyat (PUPR), sedang giat-giatnya dalam pengerjaan Proyek melalui alokasi Dana APBD maupun Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tahun 2017 yang dikerjakan Bekerjasama dengan rekanan Pemda kabupaten Bekasi.
Memasuki akhir tahun 2017.(Bulan Desember-red) di beberapa wilayah masih banyak para Rekanan pemda (Pelaksana-red) yang sedang kejar tayang dalam pengerjaan Proyek baik jaling, Peningkatan jalan/ rehab beton, TPT maupun pembangunan lainnya.
"Banyak proyek yang sedang kejar tayang pengerjaannya, dikerjakan tanpa mengindahkan aturan yang ada pada Rencana Anggaran biaya (RAB) serta lolos dari pantauan Konsultan, Pengawas dan PPTK," hal tersebut dikatakan Nurdin, Ketua investigasi GTI DPC Kabupaten Bekasi, di lokasi pengecoran.Jum'at (15/12).
Dikatakan Nurdin, Sebuah gambaran nyata hari ini ada Proyek Pekerjaan jalan lingkungan (Jaling) di RT. 006/01 Gang aloy kadus 1 Desa Babelan Kota. kecamatan Babelan Kabupaten bekasi, Dengan panjang kurang lebih 200 meter.
"Dugaan kuat proyek ini asal ada, asal jadi, tidak sesuai spek,Tanpa papan proyek sebagai acuan, Tidak ada pengawas dan konsultan serta PPTK , kualitas mutu coran yang sangat encer dan ketebalan coran diduga hanya 8cm hingga 10cm hal Itu pun di sisi pinggir kemungkinan lainnya di sisi tengah ketebalan tersebut hanya ada 5 cm," bebernya.
"Sudah jelas proyek jaling seperti ini menyalahi aturan yang sudah di tentukan oleh Dinas. Yang seharusnya ketebalan tersebut 15 cm," tegasnya.
Sebagai Lembaga Garda Tipikor Indonesia (GTI) kabupaten bekasi, dirinya merasa perlu sebagai sosial kontrol untuk menyuarakan adanya penyimpangan pemanfaatan anggaran yang dikerjakan semaunya tanpa adanya Papan proyek sebagai Acuan pekerjaan, sumber anggaran, serta pelaksana pekerjaan.
"Ini namanya pelanggaran terstruktur bagi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Undang-undang No.14 tahun 2008, harus di tindak tegas," ujarnya.
Sampai dengan saat ini, lanjutnya, Pemda kabupaten Bekasi masih belum ada keberanian memberikan sangsi tegas terhadap pemborong/Pelaksana.
"Pengawas dan konsultan pada kemana dan dimana, ada pekerjaan seperti di Gang Aloy RT. 006/01 serta pelebaran jalan di kelurahan Kebalen harusnya tidak di biarkan saja, kalau perlu bongkar dan di cor ulang," pungkasnya."(Red)


