![]() |
| Lokasi pekerjaan SDN Sarimukti 01 Cibitung |
REDAKSIBEKASI.COM- Cibitung: Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN Sarimukti 01 Cibitung.Yang di kerjakan oleh CV.WAHANA AGUNG.yang diduga PT tersebut milik salah satu Anggota Dewan kabupaten Bekasi.
yang telah di percaya oleh Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi,untuk mengerjakan bangunan Ruang Kelas Baru SDN Sarimukti 01 Cibitung yang di alokasikan dari Dana APBD-TA. 2017. dengan No Kontrak SMPK 602.3 / F49-292 / SPP / BGN / DPUPR / 2017.dengan nilai APBD TA 2017 sebesar 1.643.562.000.(Satu Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah).
Saat Wartawan ke lokasi (27/11).
bahwa Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 01 Sarimukti Cibitung,para pekerja tidak di lengkapi memakai Sefety Pengaman pada saat melakukan aktivitas kerja memasang Besi di atas gedung Bangunan, maka dapat kita menduga Direktur CV.WAHANA AGUNG tidak Manusiawi terhadap Keselamatan Tukang / Pekerja serta (K-3) dilokasi Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 01 Sarimukti Cibitung, Kecamatan Cibitung.kabupaten Bekasi."
Syahban Siregar.SH Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia.(GRPPH-RI) mengatakan, seharusnya pihak dari CV.WAHANA AGUNG sebagai Kontraktor dapat memberikan kenyamanan bagi para pekerja, karena sudah berbadan Perusahan Terbatas (PT). yang memiliki sipat kemausiaan terhadap para pekerja di proyek bangunan SDN 01 Sarimukti,
kalau saja keamanan pekerja tidak ada, maka dapat kami menduga bahwa Direktur CV.WAHANA AGUNG tidak Manusiawi kepada pekerja yang mengerjakan bangunan Ruang Kelas Baru SDN 01 Sarimukti Cibitung."ujar Syahban.SH.
Masi kata Syahban Siregar.SH.
seharusnya dari Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi, dapat memberikan teguran /sangsi tegas kepada pihak Direktur CV. WAHANA AGUNG. yang diduga tidak memperdulikan Asfek dari Keselamatan Pekerja / Tukang. di lokasi kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 01 Sarimukti Cibitung.
yang bersumber dari dana APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.1.643.562.000.(Satu Milyar Enam Ratus Empat Puluh Tiga Juta Lima Ratus Enam Puluh Dua Ribu Rupiah) Dengan No Kontrak SMPK 602.3 / F49-292 / SPP / BGN / DPUPR / 2017." tegas Syahban.SH.
Lanjut Syahban Siregar.SH, bahwa para pekerja seharusnya dijamin oleh Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek)."agar para pekerja mendapatkan Keselamatan Kerja (K-3) dan terdaftar sebagai peserta Jamsostek,
apakah semua para Pekerja atau Tukang di CV.WAHANA AGUNG mengerjakan kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SDN 01 Sarimukti Cibitung sudah didaptarkan sebagai peserta Jamsostek.??."tegasnya. Syahban Siregar SH."(Julham)


