DIDUGA PEMBORONG GELAPKAN NILAI APBD-TA 2017, DINAS PERTAMANAN LAKUKAN PEMBIARAN - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

DIDUGA PEMBORONG GELAPKAN NILAI APBD-TA 2017, DINAS PERTAMANAN LAKUKAN PEMBIARAN

Lokasi kegiatan 
Redaksibekasi.com- Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi telah mengalokasikan Dana APBD-TA 2017 melalui Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Tarkim) untuk  mengerjakan pemasangan Kanstin bahu jalan diwilayah Desa Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, yang di kerjakan oleh rekanan kontraktor/Pemborong tidak jelas, karena tidak terpasang Papan Proyek sebagai acuan nilai APBD-TA 2017 sebagai Keterbukaan Informasi Publik dalam Undang-undang No.14 tahun 2008.

Dalam proses kegiatan pemasangan Kanstin / bahu pembatas jalan tersebut, hasil pantauan wartawan di lokasi kegiatan pemasangan Kanstin dapat kita menduga hanya menempel di bawah aspal jalan yang hanya dilapisin adukan semen yang kurang berkualitas pemasangannya, karena pemasangan Kanstin tersebut tidak di tanam.12/12/2017). 

Dalam peroses kegiatan pemasangan Kanstin tersebut, bahwa dilokasi tidak ada Pengawas Dinas dan Konsultan saat kegiatan di laksanakan, maka dapat kami menduga Pemborong yang mengerjakan pemasangan Kanstin pembatas jalan berpeluang besar untuk melakukan pencurian volume, agar mendapatkan keuntungan besar untuk berbagi dengan PPK da PPTK serta Konsultan dari Nilai anggaran tersebut. 

Ketua LSM Vosy " Frengky Manalu mengatakan, tidak terpasangnya Papan Proyek sebagai acuan nilai anggaran, dan Keterbukaan Informasi Publik dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008, maka dapat kita menduga, bahwa Pemborong yang mengerjakan Pemasangan Kanstin / bahu pembatas jalan di Desa Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi tersebut diduga telah menggelapkan Nilai APBD-Tahun 2017 untuk mencuri volune pekerjaan agar mendapatkan keuntungan besar,(12/12).

karena Pemborong tidak Transfaran kepada Masyarakat terkait alokasi sumber dana, diduga pihak Pemborong telah melanggar Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik yang tertuang dalam Undang-Undang No.14 Tahun 2008."ujarnya.

Ferngky Manalu menjelaskan, dengan adanya pemasangan Kanstin / bahu pembatas jalan di wilayah Desa Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, bahwa semua ini dapat kami menduga adalah suatu pembiaran Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman 
(Tarkim) dan Pejabat Pembuat Komitnen (PPK) serta Pejabat Pembuat Teknik Kegiatan (PPTK) kepada pihak Pemborong, agar pihak Dinas mendapatkan Uang Pelicin dari Pemborong.ungkapnya Ferngky."(Julham)