![]() |
| Kasatpol PP Kabupaten Bekasi "Sahat MBJ Nahor,SH,MH |
"Ya akan kami lakukan pertama pembongkaran yang berdekatan dengan Pemukiman Penduduk Kampung atau Masyarakat, kemudian langkah selanjutnya ke Kawasan Lippo baru ke Hotel - hotel." Singkatnya.
Sementara itu Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia ( GRPPH - RI ) Syahban Siregar.SH menanggapi dingin terkait penutup THM di yang akan di lakukan oleh para penegak Perda di wilayah Kabupaten Bekasi, terlebih dengan adanya informasi yang makin marak berkembang selama ini, bahwa Kalangan pengusaha/pengelola THM, beberapa waktu lalu pernah ada pemanggilan para pengelola dan pemilik THM mengadakan pertemuan tertutup dengan Kasatpol PP.
"Ada apa dengan pertemuan tertutup antara pihak pengelola THM dengan Kasatpol PP.Jangan jangan ada negosiasi," terangnya. Kamis(16/11).
"Bisa jadi ini merupakan cawe cawe, berjamaah agar lokasi THM nya lolos dari penutupan," tambahnya.
Masih kata Syahban, bahwa Kasatpol - PP "Sahaat MBJ Nahor seharusnya bekerja secara Profesional bukan menunda - nunda keputusan, sudah jelas dalam Perda No 3 tahun 2016 pasal 47 segera di tutup THM, bisa jadi adanya dugaan berbagi kesempatan dengan pengusaha bahwa masih ada celah bernegosiasi dengan para Pengusaha / Pengelola THM yang nantinya ada dugaan kuat akan mendapatkan Upeti dari Pengusaha THM.
"Perda No.3 tahun 2016 sebagai Payung Hukum yang jelas-jelas sudah disahkan oleh Bupati dan sudah ketok palu di gedung Dewan 'Agar THM di Kabupaten Bekasi segera di tutup, akan tetapi penegak Perda masih berdiam diri, atau sudah masuk Angin," pungkasnya."(Julham)

