![]() |
| Gudang AMT Jaya ban |
"Mengenai Gudang AMT Jaya ban ( Gudang ban Bekas) sampai saat ini belum memiliki izin, tentunya hal ini segera akan kami laporkan ke pihak Kecamatan Cikarang barat," kata Lurah Hamid kepada media Redaksi Bekasi, senin (23/10).
Dalam hal perizinan kata Hamid, tentunya sebagai Lurah hanya sebatas menghimbau kepada para Pengusaha yang ada di lingkungan Kelurahan Telaga Asih.
"kalau peneguran secara tertulis, pihak Kecamatan yang akan memerintahkan ke pada saya, memanggil Pemilik Perusaha AMT Jaya ban agar dapat segera melengkapi perizinannya," terangnya.
Terakhir kata Hamid, beberapa waktu lalu kami sudah pernah melakukan teguran kepada pihak Pengusaha AMT Jaya Ban agar segera dapat mengurus perizinannya.
"Hingga saat ini AMT Jaya Ban tidak pernah menghiraukan," tandasnya.
Terpisah Staf Kasi Ekonomi dan pembangunan (Ekbang) Kecamatan Cikarang Barat pekan lalu saat diminta keterangan mengatakan,mengenai AMT Jaya Ban memang belum mengantongi izin.
"kami akan lakukan pemanggilan terhadap Pengusaha AMT Jaya ban terkait keluhan warga dan perizinan lainnya, Bangunan Gudang penampungan Ban Bekas yang Baru tentunya akan bekerja sama dengan Satpol-PP Kecamatan sebagai Penegak Perda," Tegasnya."(Jul)

