Mega Proyek Meikarta Belum Kantongi Izin. - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

Mega Proyek Meikarta Belum Kantongi Izin.


Kabupaten. Bekasi. RB
Ribuan masa yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Se-Jawa Barat menggeruduk Kantor Bupati Bekasi, Kamis (27/7).

Kehadiran mereka menuntut kepada Pemda kabupaten Bekasi,  agar menghentikan sementara Mega proyek Meikarta PT.Lippo Cikarang Tbk yang berlokasi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, pasalnya Mega Proyek Meikarta adanya dugaan kuat belum mengantongi  izin. Akhirnya perwakilan GMBI yang menggelar aksi di halaman Kantor Pemkab,  dipersilahkan untuk dudut bersama  dan bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang dihadiri dari Wakil Bupati Bekasi, Satpol PP, BPMPPT, dan Dinas Lingkungan Hidup.

Dalam audiensi tersebut, Kasatpol PP, Sahat Banjarnahor mengaku bersedia untuk dilakukannya penyegelan proyek Meikarta, namun pihaknya masih harus melakukan rapat koordinasi terlebih dahulu dengan instansi yang memiliki keterkaitan.

“Saya siap untuk melakukan penyegelan, kita sudah keluarkan surat teguran pertama sampai ketiga, tapi yang menjadi kendala yakni saat kita melakukan diagnosa terhadap kasus ini yang dilanggar tidak hanya Perda, tetapi juga 'undang-undang'. Oleh karenanya, kita memiliki batasan dan  kewenangan. Dalam waktu yang sesegera mungkin kami gelar rapat koordinasi, supaya kami nanti bila bertindak tidak menjadi masalah dikemudian hari, kami harus berhati-hati dalam menindak,” katanya.

Ditempat yang sama, dari aspek Amdal yang disebabkan pembangunan mega proyek Meikarta, Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Kuswaya enggan berkomentar banyak terhadap hal itu, namun pihaknya mengungkapkan saat ini sedang dalam proses kajian.

“Untuk kegiatan Meikarta kita Sudah melalui tahapan konsultasi publik tanggal 15 Juni lalu, minggu ini baru masuk kerangka acuan dan kita juga sekarang sedang melakukan uji administrasi dulu, dan hal ini juga akan kita konsultasikan ke pimpinan,” singkatnya.

Sementara, terkait perijinan pembangunan Meikarta, Kabid Pengendalian Perijinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Deni Iskandar mengakui bahwa Meikarta belum memiliki ijin IMB (Ijin Mendirikan Bangunan).

“Jadi terkait dengan perijinan yang IMB itu belum ada di DPMPTS,” singkatnya.

Merasa tidak puas dengan jawaban dari Pemkab Bekasi terkait Mega Proyek Meikarta saat audiensi, massa GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) Se -Jawa Barat, menggeruduk kantor management PT. Lippo Cikarang Tbk yang beralamat di Jalan Gunung Panderman Kav. 05 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan.

Proyek pembangunan dengan nilai 278 Triliun tersebut, hingga kini belum mengantongi ijin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hanya memiliki ijin peruntukkan penggunaan tanah (IPPT).

Ketua Distrik LSM GMBI Kabupaten Bekasi H. Rahmat Gunasin saat berada di kantor PT. Lippo Cikarang mengatakan, pihaknya menuntut dan menekan pihak pengembang menghentikan sementara pembangunan Meikarta sebelum semua perizinan lengkap.

“Kami meminta pihak pengembang PT. Lippo Cikarang Tbk selaku Pengembang kota Meikarta tidak ‘semau gue’ dalam membangun, harus menghargai dan menghormati Pemkab Bekasi dengan mematuhi dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Tambah dia, Bekasi harus tertib sesuai dengan aturan. Pemda kabupaten Bekasi, dan kami mengharapkan proyek Meikarta segera di hentikan sementara karen belum memiliki ijin Kajian  AMDAL dan IMB) tuturnya. "(lukman)