KETUA (LPI TIPIKOR) GERAM PT.TRI TUNAS UTAMA. TAU ATURAN TETAP MELANGGAR - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

KETUA (LPI TIPIKOR) GERAM PT.TRI TUNAS UTAMA. TAU ATURAN TETAP MELANGGAR

Lokasi tambang pasir PT. TRI TUNAS UTAMA 
Lingga. RB
lokasi PT TRI TUNAS UTAMA tambang pasir darat,di lengkok dusun ll sambau desa limbung kecamatan lingga utara,kuat di duga menyalahi aturan dengan ada nya loding pengambilan stok pael pasir setelah perusahaan tidak beropasi lagi,dan juga di duga tidak mengantongi ijin berlayar.

“sapi'ih” salah seorang tokoh sekaligus Ketua Lembaga Persatuan Indonesia Tindak Pidana Korupsi (LPI TIPIKOR ) Lingga, yang saat itu turun ke lokasi bersama awak media menyebutkan, penyebab semua permasalahan antara warga Dusun II Sambau dengan pihak prusahaan tambang pasir, karena pihak prusahaan tambang pasir keberatan memenuhi permintaan warga dusun II Sambau, Desa limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga
,mengenai uang konpensasi uang sagu hati warga ke pihak PT.TRI TUNAS UTAMA menyebabkan aktifitas Tambang Pasir darat terhenti loading.

Sapi'ih menambahkan “kemaren siang ada juga rombongan polres lingga datang kelokasi tambang untuk ngecek semua dokumen perusahaan terkait prijinan dan aktipitas loding pasir darat yang dilaporkan warga  katanya kepada pewarta, Kamis (27/07).
 Di duga hal ini disebabkan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Lingga tutup mata dengan dalih, “kami hanya memiliki hak sebatas merekomendasikan saja, dan tidak punya andil sama sekali”, jelas sapi'ih

Parahnya lagi, dengan berlakunya peraturan pemerintah tentang perizinan setiap perusahaan tambang oleh pemprov Kepri, menyebabkan sorotan tajam setiap ilemen masyarakat, seolah-olah adanya pembiaran setiap  perusahaan pertambangan di Pemkab Lingga. Kususnya tambang pasir, sungguh unik dan menyebabkan tanda tanya besar ada apa, dan salah siapa, atau memang hanya mengelabuhi saja dengan alasan teks oper prusahaan, loding setok pael lama dan sebagainya, sementara aktifitas dan perizinan semua belum ada tuturnya.sapi'ih."

Konfirmasi melalui WhatsApp,tentang ijin loding pael pasir darat yang masih ada di Pt Tri Tunas Utama,juga kuat dugaan pajak nya sudah mati , dan juga tak ada aturan nya,andi mulya, kades limbung dengan singkat menjawab"saya tak memberikan ijin,saya cuma perantara masyarakat juga perantara perusahaan"ungkap nya.
Said indra" Bea dan Cukai(BC) dabo singkep,yang juga turun kelokasi bersama awak media,juga saat itu mempertanyakan tentang keluar masuk nya tugboat kepada pengurus yang ada di lokasi, dan hasil jawaban nya hanya berbelit-belit saja, kamu jangan berbelit-belit.ungkap nya."

Sementara humas dari pihak perusahaan tidak mengangkat telpon juga tidak membalas sms sampai pemberitaan ini di muat untuk dikonfirmasi.(suarman)