
JAKARTA — Pemerintah Indonesia bersiap mengambil langkah revolusioner dalam menekan peredaran rokok ilegal dan pemalsuan pita cukai di tanah air. Melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, pemerintah akan memodernisasi sistem pengawasan cukai hasil tembakau dengan mengadopsi teknologi pelacakan digital berbasis track and trace.
Sistem baru ini dirancang untuk melacak asal-usul pita cukai secara presisi hingga ke pabrik pembuatnya. Langkah strategis ini diharapkan menjadi pendorong utama transparansi, efisiensi penerimaan negara, serta solusi permanen dalam menutup celah kecurangan dalam rantai pasok industri tembakau.
Era Baru Pengawasan Cukai: Mesin Penghitung Hingga Pemindaian Lewat Smartphone
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa implementasi teknologi pengawasan anyar ini telah memasuki tahap awal penyiapan infrastruktur. Pemerintah saat ini mulai memasang mesin penghitung otomatis di sejumlah pabrik rokok guna memverifikasi volume produksi secara akurat.
"Namanya track and trace dari satu perusahaan baru. Jadi nanti kita akan taruh mesinnya di pabrik rokoknya, mesin penghitung, dan pakai teknologi yang lebih baru (bukan barcode)," kata Purbaya saat ditemui awak media di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Purbaya menegaskan, penerapan sistem pelacakan digital ini ditargetkan dapat beroperasi secara penuh (full implementation) dalam kurun waktu sekitar enam bulan ke depan. Kehadiran mesin penghitung dan sistem pelacakan baru ini akan mempersempit celah bagi produsen rokok nakal yang berupaya melakukan penyimpangan, seperti melaporkan jumlah produksi lebih rendah dari kapasitas sebenarnya atau memalsukan dokumen cukai.
Menariknya, teknologi track and trace ini dirancang sangat praktis dan inklusif. Pita cukai edisi baru tidak lagi mengandalkan kode batang (barcode) konvensional yang rentan ditiru, melainkan teknologi keamanan digital tingkat tinggi. Petugas Bea dan Cukai di lapangan maupun masyarakat umum nantinya dapat memindai pita cukai hanya dengan mengandalkan telepon seluler (smartphone).
"Jadi kita juga lebih mudah mendeteksi kalau ada yang gelap-gelap karena pita itu, pita baru itu bisa di-scan pakai handphone segala macam, bisa ketahuan dari mana pabriknya segala macam. Jadi enggak bisa macam-macam," tegas Purbaya.
Terkait maraknya kasus peredaran pita cukai palsu yang kerap merugikan pendapatan negara, Menkeu meyakini teknologi baru ini akan melumpuhkan ruang gerak para pelaku kejahatan tersebut. Meski belum mengumumkan secara terbuka siapa aktor penyokong utama di balik sindikat pita cukai palsu, ia memastikan tindakan tegas terus dilakukan.
"Enggak tahu (siapa pembuatnya). Kalau tahu sudah saya tangkap. Tapi ya kira-kira saya tahu masih ada yang main," selorohnya, sembari menegaskan bahwa dengan pita cukai berbasis teknologi digital baru, pemalsuan akan jauh lebih sulit—bahkan mustahil—dilakukan.
Belajar dari Keberhasilan Turki: Dari 19% Menuju 2% Rokok Ilegal
Penerapan sistem track and trace bukan sekadar sarana pengawasan distribusi, melainkan instrumen transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan penerimaan negara. Indonesia bukan negara pertama yang mengadopsi skema ini. Keberhasilan sistem pelacakan berbasis digital telah terbukti secara global, salah satunya di Turki yang secara nasional menerapkan mekanisme Digital Tax Stamp sejak tahun 2007.
Turki menjadi salah satu model acuan terbaik dunia berkat komitmen politik yang kuat dan kerangka regulasi yang terintegrasi. Pemerintah Turki meluncurkan sistem online "Monitoring/Tracking System for Products with Tax Stamps" yang mewajibkan setiap kemasan rokok memiliki kode identifikasi unik (Unique Identifier Code/UIC).
Kode digital ini terhubung langsung ke basis data pusat otoritas pengawasan secara real-time.
Efektivitas sistem track and trace di Turki terlihat jelas dari penurunan drastis angka peredaran rokok ilegal:
- Menurut laporan Euromonitor International (2013–2018), konsumsi rokok ilegal di Turki pada tahun 2013 berada pada level 19% dari total 113 miliar batang. Setelah pengawasan digital diperketat, angka tersebut merosot tajam menjadi 7,7% pada tahun 2018.
- Data resmi Kementerian Perdagangan dan Kementerian Dalam Negeri Turki (2014–2019) menunjukkan tren penurunan yang senada: dari 21% pada 2014, turun menjadi 11,3% (2017), 6,9% (2018), hingga menyentuh titik terendah sekitar 2% pada akhir 2019.
Keberhasilan Turki ini didukung oleh tiga pilar utama: regulasi teknis yang jelas, infrastruktur teknologi yang andal untuk pelacakan real-time, serta integrasi kelembagaan yang solid antara Otoritas Cukai, Kepolisian, dan lembaga penegak hukum lainnya. Selain itu, ratifikasi Protocol to Eliminate Illicit Trade in Tobacco Products dari WHO FCTC semakin memperkuat legitimasi hukum Turki di tingkat internasional.
Meneropong Alur Kerja Sistem Track and Trace Digital
Untuk mengadopsi model kesuksesan tersebut, alur penerapan sistem track and trace berbasis pita cukai digital di Indonesia diproyeksikan akan melibatkan kolaborasi erat antara berbagai pemangku kepentingan dalam rantai pasok.
Berikut adalah alur ideal pengawasan digital mulai dari percetakan hingga tangan konsumen:
- Percetakan Keamanan (Government Print Office): Pita cukai dicetak menggunakan bahan dan standar keamanan tingkat tinggi milik negara guna mencegah replikasi fisik.
- Pemberian Kode Unik (Trace Coding Center): Setiap pita cukai dikirim ke pusat pengkodean untuk diberi Unique Identifier Code (UIC) yang teregistrasi secara digital.
- Verifikasi dan Persetujuan (Government & DJBC): Produsen rokok mengajukan permohonan pita cukai secara online. Otoritas cukai melakukan verifikasi jumlah dan jenis produk sebelum memberikan persetujuan penerbitan.
- Penempelan & Aktivasi Kode (Manufacturer): Pabrik rokok menerima pita cukai dan menempelkannya pada kemasan. Mesin penghitung otomatis di pabrik mengaktifkan kode UIC dalam basis data pusat secara real-time.
- Distribusi Terintegrasi (Wholesaler & Retailer): Produk beredar ke pedagang besar hingga pengecer. Seluruh pergerakan stok terpantau dalam sistem data logistik cukai.
- Pemindaian & Pengawasan (Point of Sale & Consumer): Petugas di lapangan maupun konsumen dapat mengidentifikasi keaslian produk serta melacak histori manufakturnya cukup dengan memindai pita cukai menggunakan telepon seluler.
Dengan implementasi penuh track and trace dalam enam bulan mendatang, Indonesia diharapkan mampu mereplikasi kesuksesan Turki dalam meminimalisasi kebocoran penerimaan negara, menghentikan peredaran rokok ilegal, serta menciptakan iklim usaha industri tembakau yang adil dan transparan.