
RedaksiBekasi.Com - Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Selasa (5/7/2022). Mereka mendesak pemenuhan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang masih minim di Kota Bekasi, Jawa Barat.
Merujuk data Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, RTH di Kota Bekasi baru tersedia 19 persen, dengan rincian RTH publik 6 persen dan RTH privat 13 persen. Padahal amanat Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, kebutuhan RTH mencapai 30 persen, dengan rincian 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Karenanya mahasiswa menyuarakan keresahan masyarakat terkait RTH yang selama ini cenderung dibiarkan pemerintah daerah. Padahal minimnya RTH akan sangat berdampak pada kondisi udara di Kota Bekasi yang secara tidak langsung mengancam kesehatan warga.
"Kualitas udara kita sangat buruk sekali. Ini membahayakan karena berpotensi membuat masyarakat terserang berbagai macam penyakit pernafasan akibat udara yang buruk," kata Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Syariah Mitra Karya Bekasi, Sabil Azhari.
Mahasiswa menilai Dinas Tata Ruang dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi selaku dinas terkait, tidak peka terhadap kebutuhan RTH yang rutin menjadi isu tahunan.
"Target RTH 30 persen adalah isu tahunan yang selalu jadi bahan pembahasan karena menyangkut kebutuhan publik. Tapi kami menyayangkan Dinas Tata Ruang justru tidak peka akan masalah tersebut," ujar koordinator aksi, Nur Hidayat.
Selain itu, mahasiswa juga meyinggung implementasi terkait Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bekasi Tahun 2011-2031.
Begitu pula dengan kewajiban pengembang properti di Kota Bekasi dalam pemenuhan target RTH yang juga dipertanyakan. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur).
Sementara itu, Ketua BEM Universitas Mitra Karya Bekasi, Ilham Syathiri Ahmad menegaskan, unjuk rasa dilakukan mahasiswa berdasarkan kajian terkait dampak lingkungan akibat minimnya RTH.
"Kajian kami, bahwa kurangnya RTH menimbulkan masalah lingkungan di Kota Bekasi, di mana warga yang menjadi korban," ungkap Ilham.
Mahasiswa juga mendesak Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi agar memperbaiki kualitas udara di Kota Bekasi yang berangsur memburuk dalam dua pekan terakhir.
"Kalau masalah-masalah yang ada tidak bisa diselesaikan, alangkah baiknya kalau Kepala Dinas Tata Ruang dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup mundur saja dari jabatan masing-masing," tandasnya.
Bam Sinulingga - liputan6.com
