3 Pengangguran Anggota Geng Ditangkap Polisi Terkait Tawuran di Bekasi - BEKASI NEWS ONLINE MEDIA

>> Advetorial

Merdeka

3 Pengangguran Anggota Geng Ditangkap Polisi Terkait Tawuran di Bekasi

3 Pengangguran Anggota Geng Ditangkap Polisi Terkait Tawuran di Bekasi



RedaksiBekasi.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Pondok Gede meringkus tiga anggota Gengster Cemerlang pada Selasa (5/7/2022). 

Mereka ditangkap usai terlibat bentrok dengan kelompoknya TKBR atau Tambun, Kayuringin, Bintara, dan Rawadas. Anggota Gengster Cemerlang yang kini sudah ditangkap, yakni Tetem, Ali Nurdin, dan Albertus Alezander. 

Kepala Polsek Pondok Gede Komisaris Herman Edco Simbolon mengatakan bentrok dua kelompok gangster terjadi pada Rabu (15/6/2022).

"TKP (tempat kejadian perkara) di Kelurahan Jatibening, Pondok Gede Kota Bekasi sekitar pukul 03.00 dini hari," kata Herman, Selasa (5/7/2022), dikutip dari TribunJakarta.com. 

Menurut Herman, kedua kelompok berkomunikasi via media sosial. Lalu, mereka sepakat menggelar tawuran di waktu dan tempat yang sudah ditentukan. Saat bentrok dua kelompok terjadi, terdapat video viral yang sengaja diunggah akun instagram @cemerlang602. 

"Dalam video tersebut terekam pada saat mereka melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam," ungkap Herman. 

Selanjutnya, Unit Reserse dan Kriminal Polsek Pondok Gede menyelidiki dan meringkus ketiga tersangka. "Terdapat satu tersangka lagi bernama Rizal yang saat ini masih DPO (daftar pencarian orang)," ucap Herman.

Dalam bentrok dua kelompok gangster, satu orang anggota geng TKBR bernama Anjar mengalami luka sabetan senjata tajam. Herman menambahkan tiga orang yang ditangkap merupakan orang dewasa yang sudah tamat sekolah dan belum memiliki pekerjaan. 

"Tersangka sudah dewasa semua, jadi mereka hanya pelajar yang sudah lulus dan tidak ada kegiatan. Kemudian, saat malam hari mereka berkumpul-kumpul," kata dia.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti senjata tajam jenis corbek, lima bilah celurit, dan dua buah tas gitar yang digunakan untuk membawa celurit. Ketiga tersangka dijerat pasal 1 ayat 2 Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara.

Kompas.com 
Editor : Larissa Huda