RedaksiBekasi.com- Kab.Bekasi: Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi saat ini sedang melakukan Penyelidikan terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Penyaluran Kredit Bank Negara Indonesia (BNI) 46 Tbk. Kepada atas nama debitur WANDI, Diketahui berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Nomor Print-311/M.2.31/Fd.1/01/2021 Tanggal 29 Januari 2021.
"Akan tetapi ada hal yang menjadi catatan dalam proses penyelidikan yang di lakukan oleh terduga oknum kejaksaan Kabupaten Bekasi terhadap sdr WANDI, Aneh saja, kami sebagai kuasa hukum (pada saat panggilan ke dua-red), tidak diperkenankan untuk melakukan pendampingan, bahkan miris di tutup pintunya," kata Syahban Siregar S.H., selaku Kuasa Hukum untuk kliennya ( WANDI-red), minggu (4/7) kepada rekan media.
“Ya bang, Rabu lalu (30-06-21) klien kami kembali diminta keterangan, saya yang mendampingi, namun pada saat itu kami dilarang mendampingi, dengan alasan yang tidak masuk akal, Kata si Koordinator Penyelidik , nanti juga situ tau dari dia sambil menutup pintu ruangan," ujarnya.
Dikatakan Syahban Siregar S.H, diketahui bahwa klien kami (Wandi-red) sudah diminta keterangan pada 09 Februari 2021.
"Namun, berbeda dengan kondisi pada saat pertama diminta keterangan, Dalam pemeriksaan yang ke dua kalinya terhadap klien kami, Ada apa kami tidak di izinkan untuk melakukan Pendampinga terhadap sdr Wandi," kembali di tegaskan syahban Siregar.
Ajukan langkah hukum. Dikatakan Sayahban, Sikap koordintor Penyelidik Kejaksaan Kabupaten Bekasi yang diketahui berinsial ADS, Dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, Selaku Kuasa Hukum Wandi, tentunya kami berencana akan melaporkan yang bersangkutan kepada Komisi Kejaksaan (KOMJAK) dalam waktu dekat ini.
“Yah, rencananya dalam waktu dekat ini kami akan laporkan yang bersangkutan pada Komisi Kejaksaan, karena kami menilai sikap yang bersangkutan tidak pantas, dilakukan, ”ucapnya.
Lanjutnya, Selain Koordinator yang berinsial ADS tesebut, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) akan ikut di laporkan.
"Yah, "BDH' juga akan ikut dilaporkan pada KOMJAK, Biarkan nanti komjak yang memberi penilaain terkait kinerja lembaga Adhyaksa Kabupaten Bekasi yang memberikan penilaian,"pungkas syahban."
Editor: Luk

