Redaksibekasi.com- Tarumajaya: Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi, Melalui KasatPol-PP Kabupaten dibawah komando Dodo Hendra Rosika SIp. MM, memberikan surat teguran 1 kepada Para pemilik bangunan liar yang berada di Jl. Marunda Makmur Kp. Tanah Baru Desa Pantaimakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi dengan Nomor 300/280-BKK/Pol.PP. tertanggal 15 maret 2021.
Surat Teguran dari SatPol.PP Kabupaten Bekasi diberikan kepada warga Jl. Marunda Makmur Kp. Tanah Baru Desa Pantaimakmur oleh SatPol.PP kabupaten bekasi di dampingi Pol.PP Kecamatan Tarumajaya.Bunyi surat tersebut, "Terhadap para pemilik bangunan liar tidak berizin dan sejenisnya yang berada di Jl. Marunda Makmur
Kp. Tanah Baru Desa Pantaimakmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi karena telah melanggar
Peraturan Daerah dan ketentuan lainnya sebagaimana tersebut diatas, diminta agar Saudara segera
membongkar bangunan dalam waktu 7 x 24 jam sejak diterimanya surat Teguran ini oleh Saudara,"
"Apabila Saudara tidak melakukan pembongkaran terhadap bangunan dimaksud, maka kami Satuan
Polisi Pamong Praja atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi akan melaksanakan penertiban,".
Terkait surat satpolPP tersebut sejumlah warga yang sudah lama menetap lebih dari 27 tahun, dirinya merasa perlu membela diri sebagai tempat berteduh dan usaha,
"Kami bukan bangunan liar. Kami punya surat, Ada SKU (Surat keterangan usaha) dari pemerintah, Untuk kali ini Kehadiran surat SatpolPP tanpa ada penjelasan ganti rugi apapun," kata Ibu Iin Riyani didampingi emak-emak di Jl. Marunda Makmur, Rabu (18/3).
Walaupun ada penggusuran, Kata Ibu Iin, Kami minta imbal balik lah, Memang kemarin ada surat penggusuran juga dari 'Kikin' dan rekan-rekan, Sekarang ada surat dari Satpol PP.
"Harapannya, walaupun gusur harus ada rasa keadilan se adil-adilnya," tukasnya.
Sementara itu, Kasi Trantib /MP Tarumajaya menyampaikan, kita hanya mendampingi Satpol PP dari Kabupaten bekasi dalam rangka penertiban bangunan liar.
"Semoga pelaksanaannya berjalan aman lncar dan kondusif," pungkas Suseno Kasi Trantib Tarumajaya."(*)
Reporter: Red
Editor: Luk


