![]() |
| Kadisdik Lingga Drs. Junaidi Adjam |
Kepala dinas pendidikan (Kadisdik) Lingga Drs. Junaidi Adjam melalui via pesan singkat whatsApnya kepada wartawan menyebutkan, Dengan mengacu pada peraturan bupati (Perbub) No.25/2020 dan surat keputusan kepala dinas (Kadis) Lingga No.030/KPTS/III/2020 tentang juknis pelaksanaan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB-TP) 2020-2021.
"Untuk aktivitas dunia pendidikan kita (kabupaten lingga) ditengah permasalahan pandemi disease virus corona (covid-19) saat ini, pendaftaran para peserta didik tahun ajaran baru 2020-2021 akan dimulai secara serentak pada tanggal 29 Juni hingga tanggal 4 Juli 2020 mendatang. Dengan sistem Zonasi dari semua jenjang satuan pendidikan, terkecuali Taman Kanak (TK)", Ucap Junaidi, Selasa 09/06/2020.
Kata Junaidi, Sebagai mana kita ketahui saat ini permasalahan pandemi disease virus corona (covid-19) sedang marak mewabah, sehingga sistem pelaksanaan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) untuk peserta anak didik mulai dari tingkat SD hingga SMP ditahun ini kita berlakukan sistem Daring/Online.
Sedangkan untuk Hinterland (kepulauan) dan jumlah muridnya sedikit ada pengecualian, dan sistem yang diberlakukan adalah dengan cara setiap guru yang dilibatkan setiap sekolah dalam panitia penerimaan peserta didik mendatangi rumah-rumah. Hal ini guna mengantisipasi penularan virus covid-19 dengan mengedepankan protokol kesehatan untuk mencegah kerumunan massa.
Sementara itu adapun syarat-syarat untuk menjadi peserta didik yang akan mendaftar ntuk tingkat Sekolah Dasar (SD) nanti.
"Paling rendah berumur 6 tahun atau 5 tahun 6 bulan per-Juli 2020 dengan melampirkan surat dari psycolog, artinya secara kecerdasan dan bakat Istimewa secara tertulis," pungkas Junaidi."(*)
Reporter: Z/Suarman
Editor: Luk

