| Sungai Cibeet yang digadang-gadang bakal jadi area wisata Dwi Sari Waterpark |
"Hadirnya Proyek wisata Dwi Sari Waterpark di Kali Cibeet, mengakibatkan penyempitan daerah aliran sungai (DAS), bukan tidak mungkin suatu saat nanti ketika curah hujan meningkat dapat mengakibatkan terjadinya limpasan air ke rumah-rumah penduduk di sepanjang bantaran sungai," ungkap Yopi Oktavianto.
"Perihal UU No.38 Tahun 2011 BAB II (Ruang Sungai) Pasal 9 Huruf b " Paling Sedikit Berjarak 15 Meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter," tambah Yopi, Ketua Koalisi Indonesia Lestari (Kawali).
Lanjut Yopi, Menyikapi perbuatan yang dilakukan oleh Pemilik dan Pengembang Dwi Sari Waterpark tersebut sangat menyimpang dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
2. Pengelolaan DAS adalah upaya manusia dalam mengatur hubungan timbal balik antara sumberdaya alam dengan manusia di dalam DAS dan segala aktivitasnya, agar terwujud kelestarian dan keserasian ekosistem serta meningkatnya kemanfaatan sumberdaya alam bagi manusia secara berkelanjutan.
Sementara itu, Edvin Gunawan, ketua Kawali Jabar menambahkan,
Seharusnya pihak pengembang tidak gegabah membangun tempat wisata Dwi Sari Waterpark di samping sungai Cibeet.
"karena hal tersebut sangat sensitive terkait dengan wilayah DAS yang kaitan nya dengan Perizinan pihak kementrian PUPR dan rekomendasi teknik dari BBWS yang dilindungi oleh Undang-undang," imbuhnya.
"kami Berharap kepada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, BPN, BBWS, Bupati Kabupaten Bekasi, Para Stakeholder terkait, serta Pengembang Pembangunan Dwi Sari Waterpark untuk Segera dalam menyelesaikan persoalan tersebut, Yang sudah membuat keresahan masyarakat karawang dan bantaran sungai cibeet," pungkas Edvin Gunawan."(*)
Reporter: Moh
Editor: Luk

