![]() |
| Add caption |
"Yah, kami mengajukan agar Pak Rawi Sangker diputus bebas, Atau setidak diputus lepas dari segala tuntunan," Kata Subani, SH. MH, usai Agenda sidang pembelaan di PN Jaktim, Jl. Dr. Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Jumat ( 8/10).
Dikatakan Kuasa Hukum, Dalam persidangan hari ini, Titik beratnya, saat terjadinya tindak pidana, dimana dalam surat Dakwaan, bahwa perbuatan itu dilakukan pada tanggal 8 April 2016,
"Ternyata dari hasil pemeriksaan saksi-saksi terjadi pada bulan April 2017," ujarnya.
Lanjutnya, Terkait lahan tanah yang ada dalam surat dakwaan (locus delicti), bahwa lahan tanah yang disewa (dalam surat dakwaan) ada dalam sertifikat HGB No 114,
"Ternyata dalam kenyataannya terungkap dalam persidangan tanah yang disebutkan dalam surat dakwaan ada diluar sertifikat HGB No 114," Imbuhnya.
"Jadi baik Locus delicti maupun Tempus delicti yang disebutkan dalam surat dakwaan tidak terbukti," tegas Subani.
Dijelaskan Kuasa Hukum Rawi Sangker, Ini perkaranya Perdata bukan Pidana (Sewa menyewa).
"Jika ada yang mempermasalahkan perjanjiannya sewa menyewa, tentunya Pak Imam rohadi yang mengajukan, bukan pihak lain, (para pihak yang ada dalam perjanjian), Sedangkan untuk Pak Madrais sepengetahuan kami sudah ada putusan dan gugatannya di tolak,"pungkas Subani, SH.MH.
*Diketahui Sebelumnya*, Dalam sidang dengan agenda pembacaan keberatan/eksepsi penasehat hukum Terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut di pimpin oleh Majelis Hakim Antonius Simbolon bersama dua Hakim Anggota Nun Suhaini dan Dwi Dayanto. Kuasa Hukum Terdakwa, Subani mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui apa-apa terkait perkara tersebut, karena Direktur PT. Taruma Indah sebelumnya adalah Jaya Rahman, lalu digantikan oleh Rawi Sangker.
"Kami mengajukan eksepsi bahwa Error In Persona, karena dulu di BAP Pak Jaya Rahman sebagai tersangka, jadi Pak Rawi (terdakwa) ini sama sekali tidak tahu. Pada saat menjabat direktur itu tidak tahu apa-apa, tapi Pak Jaya Rahman meninggal itu masalahnya," ucap Subani, usai sidang di PN Jaktim, Jl. Dr. Sumarno, Cakung, Jakarta Timur, Senin (16/9) lalu."(*)
Reporter: Man
Editor: Luk

