![]() |
| Sidang Lanjutan dalam kasus suap perizinan meikarta. |
Selain Mantan petinggi Provinsi Jabar, Dihadirkan juga Ditjen Otda, Deni Sumarsono. Dalam Sidang lanjutan Kasus Meikarta kali ini banyak dihadiri warga Kabupaten Bekasi, serta sejumlah insan media dari kabupaten Bekasi. Gelar sidang lanjutan Meikarta berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Jl. RE Martadinata. Diketuai oleh yang mulia hakim Judianto. Rabu (20/3).
Dalam acara sidang lanjutan terungkap, Bahwa Mendagri juga turut berbicara kepada NHY terkait Meikarta.
Hal itu diungkapkan oleh Ditjen otda, Deni Sumarsono. Bahwa Mendagri sempat berbicara dengan Bupati Bekasi Non Aktif, NHY.
"Isi pembicaraan saya tidak tahu. Tetapi saya duga terkait meikarta." Terang Deni Sumarsono dihadapan yang mulia Hakim ketua Judianto.
Menurut Deni, hal itu terjadi saat NHY menjadi tamu dikantornya. Mendagri menelepon dirinya (Deni Sumarsono-red) untuk menghadap Mendagri. Namun saya katakan masih ada tamu, Bu Neneng.
Mengetahui ada bu Neneng (NHY) di ruangan Deni, Mendagri pun minta waktu berbicara dengan NHY dengan menggunakan telepon seluler milik Deni. Telepon selulerpun diberikan kepada NHY.
Masih di tempat sama, mantan wakil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mizwar. Mengungkapkan bahwa rekomendasi yang diberikan pemerintah Provinsi Jawa Barat hanya 84,6 Ha. Jika ingin menjadi total 500 Ha. Silakan pemerintah daerah kabupaten bekasi mengajukan kembali.
"Bisa dipenjara jika memberikan ijin 500 Ha. Karena kita harus berpatokan pada Perda dan RDTR. Yang 84,6 Ha, itu memang hak lippo. Kita langsung beri rekomendasi." Tegas Dedi Mizwar kepada awak media usai memberikan kesaksian, Rabu(20/3).
Seperti diketahui, Meikarta proyek besutan Lippo Group akan menggunakan lahan seluas 438 hektare yang dibagi dalam tiga tahap. Tahap pertama melalui, Edi Dwi Soesianto (Edi Soes), Satriyadi dan Bartholomeus Toto dari Meikarta mengajukan Izin Penggunaan dan Peruntukan Tanah (IPPT) seluas 143 hektare.
Namun, pada 12 Mei 2017, Bupati Bekasi mengeluarkan surat keputusan terkait IPPT seluas 84,6 hektar dari pengajuan 84,6 hektare. Fakta itu, atas rekomendasi dari Pemprov Jabar. Seperti diketahui, IPPT yang ditandatangani Neneng itu disertai pemberian uang sebesar Rp10 miliar dari ketiga orang tersebut."(*)
Reporter : Luk/her
Editor : Luk


