![]() |
| Add caption |
Senin (7/1).
Sebelumnya Babinsa Serda Jumono dan Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari warga bahwa di rumah Kontrakan yang beralamat di Jalan. Setasiun, RT 04/12, Kel. Bojong Pondok Terong, kec. Cipayung Kota Depok, bahwa terdapat penghuni kontrakan yang diduga menggunakan sabu.
Mendapat informasi tersebut Babinsa dan Babhinkamtibmas segera menuju ke lokasi. Dengan berkoordinasi dangan anggota Pokdarkamtibmas, tokoh masyarakat serta Ketua RT setempat untuk melaksanakan penggrebekan.
Pada sekitar pukul 19.30 wib mereka melaksanakan penggrebekan terhadap penghuni kontrakan atas nama AH dan Av,
"Hasil penggerebekan ditemukan barang bukti sabu 1 gram yg tersimmpan di ruang kamar atas dan barang bukti lainnya seperti 1buah Alat penghisap sabu/bong, 1 gram sabu yang dimasukan dalam botol kecil, 4 buah HP, dan Uang sebesar Rp. 2.200.000," Dikutip dari Rilis
Selanjutnyap Babinsa dan Babhinkamtibmas melaporkan kejadian kepada Polsek Pancoran Mas dan pada pukul 20.30 wib, Lima (5) orang Tim Buser Polsek Pancoran Mas yang di pimpin oleh Ipda Abu datang ke lokasi untuk melanjutkan pencarian barang bukti lainnya.
Selanjutnya Pukul 21.00 wib ke Dua pelaku yang diduga sebagai pengguna sabu tersebut di bawa oleh Tim Buser Polsek Pancoran Mas untuk dilakukan proses selanjutnya."(*)
Reporter : Ayu m
Editor : Luk


