![]() |
| Lembaga Swadaya Masyarakat Rakyat Indonesia Berdaya (LSM-RIB) |
Seiring berjalannya waktu, pasca pelaporan Keluarga Ahli waris terhadap saudara SN, diketahui ada pertemuan antara kedua belah pihak, akan tetapi hasil dari pertemuan tersebut (pada Kamis 20/12), Tidak menghasilkan kata sepakat, malah berujung bentrok di lapangan (lokasi lahan di Kampung Sungai Niri Paljaya-red).
Berdasarkan Surat Laporan tersebut akhirnya Polrestro Kabupaten bekasi melalui Unit II Harda, melayangkan surat Undangan Pemeriksaan/Klarifikasi terhadap Marhalih (63), No: B/06/I/2019/Restro Bks. Tertanggal 4 Januari 2019.
Sementara itu, Firdaus Ketua DPC LSM-RIB Kabupaten Bekasi, menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Polrestro Bks melalui bagian Harda, yang telah menindak lanjuti Surat Laporan dari Marhalih sebagai warga negara indonesia yang perlu perlindungan hukum.
"Yah, tentunya dari sejak awal kita lakukan pendampingan terhadap Marhalih (Keluarga Ahli waris Saih Bin Jebras-alm) dalam hal pelaporan kepada pihak Kepolisian. Dan Untuk selanjutnya kita juga siap akan terus mengawal Marhalih dalam memenuhi Undangan Pemeriksaan / Klarifikasi di Polrestro Bks," ujar Firdaus di Kantor LSM-RIB, Senin (7/1).
Dikatakan Firdaus, Carut marut persoalan sengketa lahan dan penguasaan fisik serta tumpang tindih data di Wilayah Tarumajaya dari Investigasi yang kami lakukan, bukan hanya dalam persoalan yang di klaim oleh Marhalih Vs SN, Akan tetapi masih banyak lagi yang belum terkuak tabir gelap pertanahan di wilayah Industri Tarumajaya.
"Kita semua bersama Tim Advokasi dari LSM-RIB akan terus berdaya-berdaya-berdaya untuk membantu masyarakat awan (Marhalih Cs) dalam hal persoalan Hukum, sehingga menghindari gejolak yang terjadi di lapangan," pungkas Firdaus."(*)
Reporter : tim
Editor : Luk



