![]() |
| musyawarah antar pihak yang berseteru sengaja di minta oleh sdr. Sanan |
Pada awalnya musyawarah antar pihak yang berseteru sengaja di minta oleh sdr. Sanan (Terduga Terlapor memasuki perangan dan pengurungan tanpa izin Keluarga ahli waris (Marhalih Cs).
"Hasil musyawarah yang telah dilakukan antara Keluarga ahli waris Marhalih.Cs dengan Saudara sanan akhirnya tidak menemui kata mufakat, yang pada akhirnya akan ditindak lanjuti melalui jalur hukum ke Polda Metro jaya, Untuk memberikan perlindungan hukum terhadap keluarga Ahli waris Marhalih. Cs, yang telah dikuasakan pendampingan kepada kami," kata Firdaus Ketua DPC LSM-RIB, Usai pendampingan musyawarah.
"Yah, Akan kita laporkan ke Polda Metro Jaya, kita tidak main-main untuk persoalan sengketa lahan, akan kita ungkap misteri sengketa lahan di Tarumaja-red) yang telah matisuri selama puluhan tahun, Karena dengan segala upaya telah kita lakukan untuk duduk bersama, Namun dalam pertemuan tersebut Sdr. Sanan dinilai kurang kooperatif," Tegas Firdaus LSM-RIB.
"Kutipan berita sebelumnya.
Seperti halnya yang telah dilaporkan oleh Marhalih (63)Warga Kampung Pegadungan. Rt. 002/017. Desa Pantai Makmur kecamatan tarumajaya kabupaten Bekasi, Mengklaim Keluarga dari Ahli Waris (Saih Bin Jebras-alm), Melaporkan Sdr, ' SN' Ke pihak berwajib dengan No: LP/1129/705-SPKT/K/XII/2018/Restro Bekasi Tanggal 19-122018. Dalam hal dugaan Tindak pidana Memasuki Pekarangan Tanpa izin yang Berhak.
LSM RIB Kawal Pelaporan Warga Tarumajaya Soal Dugaan Memasuki Pekarangan Dan Pengurugan Ilegal http://www.redaksibekasi.com/2018/12/lsm-rib-kawal-pelaporan-warga.html
Sementara itu dari info yang dihimpun, Ada pengakuan dari Sdr Sanan terkait lokasi lahan yang di persengketaan, Dimana lokasi tersebut saat ini sedang dilakukan pengurugan tanah merah.
Dikutip dari pernyataan Sdr Sanan, Bahwa dirinya Sudah menjual tanah milik atas nama sa'ih bin Jebras, kepada 'RO' (PT. SBA). Dengan dasar surat girik atas nama Sri madang, di naikan ke Ajb. (Akte jual beli) pada tahun 2017.
Transaksi jual beli sudah sejak dari tahun 2013. Itu pun dengan pembayaran di cicil. Tanah tersebut di jual dengan harga 200 ribu per meter, kekurangan dari nilai penjualan sekitar. 1,6 Milyar. Di bayarkan lunas pada tahun 2017. Sekalian surat Akte jual beli (AJB).
Saksi penjualan bersama pihak Desa 1.Wakil rinan. 2.Sekdes Jajat Sudrajat. Pada saat jual beli transaksi di kecamatan Tarumajaya. Di saksikan dengan Camat Tarumajaya. Yang membuatkan surat sporadik /pernyataan tidak sengketa Pj Segara jaya," Jelas Sanan.
Lanjut kutipan Sanan, Sisa uang pembayaran senilai 1,6 Milyar di potong sama penghubung Sardan. 600 juta. Sisanya di Bagikan kepada ahli waris berikut pengurusan surat surat. Yang mengurus surat-surat tanah tersebut adalah. Penghubung bpk Sardan. Ahli waris girik sri madang, sanan cs," Pungkas Sanan.
Hingga tulisan ini di rilis Pejabat pihak kecamatan Tarumajaya belum ada yang dapat di mintai penjelasan terkait perseteruan dua kubu Marhalih.Cs dengan Sanan (diatas lahan Saih Bin Jebras-alm)."(*)
Reporter : tim
Editor : Luk

