![]() |
| LSM-RIB Kawal laporan Warga |
Seperti halnya yang telah dilaporkan oleh Marhalih (63) Warga Kampung Pegadungan. Rt. 002/017. Desa Pantai Makmur kecamatan tarumajaya kabupaten Bekasi, Mengklaim Keluarga dari Ahli Waris (Saih Bin Jebras-alm), Melaporkan Sdr, ' SN' Ke pihak berwajib dengan No: LP/1129/705-SPKT/K/XII/2018/Restro Bekasi Tanggal 19-122018. Dalam hal dugaan Tindak pidana Memasuki Pekarangan Tanpa izin yang Berhak.
Kronologis awal, Dalam surat Laporan polisi tersebut, Bahwa pada Tanggal 5desember 2018, Sdr SN (terlapor) datang ketempat Sdr MARHALIH (Pelapor) untuk bermusyawarah masalah pengurugan lahan di TKP (di Kampung sungai Niri paljaya. Rt.002/30 desa Segara Jaya kecamatan tarumajaya-red) yang dilakukan sdr SN, Dan meminta maaf atas tindakan tersebut, Akan tetapi hingga saat ini Sdr SN, tidak pernah menyelesaikan masalah tersebut, yang ada malah pengurugan terus berlanjut, yang pada akhirnya dilakukan Pelaporan ke pihak Polrestro Bekasi.
Diketahui sebelumnya, Marhalih Dalam hal pelaporan polisi, terkait, Dugaan Tindak pidana Memasuki Pekarangan Tanpa izin yang Berhak oleh Sdr.SN (terlapor) didampingi oleh DPC (LSM-RIB) Kabupaten Bekasi.
"Yah, Sebagai Lembaga kita akan terus Kawal permasalahan sengketa pemanfaatan lahan yang di alami oleh Keluarga Marhalih cs, sebagai keluarga Ahli waris dari (Saih Bin Jebras-alm), Kita akan melakukan pendampingan sampai terselesaikan persoalan tersebut," tegas Firdaus, Ketua DPC LSM-RIB Kabupaten bekasi, Rabu (19/12).
Dikatakan Ketua RIB, Bagi para pihak yang memang dengan sengaja ataupun tidak sengaja melakukan dugaan tindak pidana Memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, apalagi telah dan sedang melakukan aktivitas pengurugan dilokasi yang dilaporkan (di Kampung sungai Niri paljaya. Rt.002/30 desa Segara Jaya kecamatan tarumajaya-red) melalui pemberitaan ini kami ingatkan agar menghentikan segala aktivitasnya.
"kami akan bersikap dan bertindak tegas sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di NKRI, Tentunya tidak menutup kemungkinan adanya Musyawarah mufakat bagi para pihak yang merasa bersentuhan dengan lokasi lahan keluarga Ahli waris dari Marhalih .CS," tegas Firdaus." (*)
Reporter : Tim
Editor : Luk


