![]() |
| Add caption |
Melihat kenyataan yang ada, Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi gelar acara Pembinaan Pengusaha Angkutan 2018 di Hotel Grand Cikarang, jalan Jababeka Raya Industrial Estate 1 Bekasi. Selasa (12/12) lalu
Acara yang dimulai sejak pukul 08.00 pagi ini dihadiri dari beberapa elemen diantaranya STTD, Jasa raharja, Kepolisian, Organda, dan pengusaha angkutan. Kepala Dinas Perhubungan R. Yana Suyatna mengatakan bahwa dinas perhubungan mengadakan sosialisasi ini, melihat sebuah penomena dilapangan bahwa masih ditemukan angkutan-angkutan yang tidak sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Pasalnya pertama masih ditemukan kendaraan-kendaraan besar over dimensi dan over bodyng maka dari itu pihak kepolisian dilibatkan bagaimana untuk penindakannya. Kedua masih ada tempat parkir atau yang tidak digariskan dengan lajur yang terbatas, sehingga diharapkan ada kesadaran pengusaha untuk menyampaikan kepada pengemudi agar tidak parkir sembarangan,” ucapnya.
Yana Suyatna juga berencana akan membuat tata kelola lokal Kabupaten Bekasi sebagai penjabaran dari RITJ (Rencana Induk Transfortasi Jakarta) sesuai Perpres 55 tahun 2018. “Harapan kedepan saya. Kabupaten Bekasi dengan hadirnya pak ketua STTD sebagai lembaga pendidikan pengkajian transfortasi kedepannya bisa lebih bagus lagi, dalam penataannya memang harus banyak perhatian dari segala pihak,” ujarnya.
Kadishub juga mengatakan bahwa persoalan yang terjadi dimasyarakat cukup berat. Belum lagi pos pantau yang ada di badan jalan dinilai mengganggu karena menimbulkan kemacetan. Walaupun seyogyanya pos pantau ini membantu pihak kepolisian. Yang menjadi kendala adalah disamping atau dibelakang pos pantau itu menjadi pangkalan ojek. Walaupun demikian kami dari pihak dishub akan segera membenahi semua keresahan ini. Artinya ada kebutuhan kita bersama untuk masa depan Kabupaten Bekasi.
"Kesimpulannya adalah hari kemarin adalah kenangan, hari ini adalah kenyataan, dan hari esok adalah harapan. Hari ini kita menggunakan harapan semuanya untuk kabupaten Bekasi," pungkasnya .
Sementara itu Pihak jasaraharja juga menginformasikan untuk memberikan jaminan terkait kecelakaan berkendara di jalan.
"Jika ada yang mengalami kecelakan di jalan, segera bawa ke rumah sakit dan melaporkannya kepada kepolisian terdekat, lalu hubungi pihak jasaraharja untuk ditindak lanjuti," ujar perwakilan Jasaraharja.
"Artinya ada kerja sama atau kordinasi yang baik antara kepolisian dan pihak jasaraharja dalam memberikan pertanggungjawaban terhadap pihak pengendara,"jelasnya
Dikatakan Perwakilan Jasa raharja Santunan yang diberikan untuk korban kecelakaan maksimal sebesar 20 juta rupiah. Untuk korban meninggal kami akan berkunjung ke ahliwarisnya, walau ada diluar kota sekalipun, petugas jasaraharja yang akan menjemputnya sesuai dengan informasi yang ada.
"Hal tersebut adalah salah satu bentuk pelayanan kami," tutupnya."(*)
Reporter : Ayu m
Editor : Luk


