![]() |
| penertiban terhadap bangunan liar (bangli) di sepanjang Jalan Kalimalang, |
Kasatpol PP Hudaya mengatakan. kegiatan penertiban bangli sesuai dengan penertiban bangli yaitu Perda 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum, tetapi sasaran utamanya sebetulnya adalah bangunan liar yang pergunakan untuk prostitusi. dalam rangka menegakkan Perda 4 Tahun 2012 tentang ketertiban umum, kita akan terus lakukan penertiban bangunan liar," ujarnya.
Selain itu, Hudaya menjelaskan dalam DPA penertiban bangli kita tidak membedakan antara prostitusi atau tidak prostitusi."bukan penertiban bangunan prostitusi tapi bangunan liar, jadi untuk prostitusi/bukan prostitusi tetap kita bongkar, kecuali yang ada ijin dan masih terikat perjanjian dari PJT II," katanya.
Setelah dibongkar, lanjut Hudaya, lahan akan diserahkan ke pihak PJT II. Karena lahan yang sebelumnya terdapat bangli itu merupakan milik PJT II. Yang jelas banyak sekali Perda yang dilanggar. Selain ketertiban umum, adapula mengarah pada asusila," Jelasnya.
Hudaya menuturkan, sebelum membongkar bangli pihaknya terlebih dulu memberikan teguran hingga tiga kali. Itu berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum akhirnya dibongkar. Sudah dipenuhi Satpol PP mulai teguran satu sampai tiga. Kemudian peringatan hingga pemberitahuan pembongkaran,” katanya."(*)
Reporter : red
Editor : Luk

