![]() |
| Add caption |
"Ketua Panwaslu Kecamatan Muaragembong Ahyar Firmasyah SH.dalam sambutannya mengatakan, rakor ini dalam rangka persiapan pemilihan legeslatip dan presidenTahun 2019, dimana diharapkan masing-masing stakeholder setiap Panwaslu Desa untuk bisa bertukar informasi serta memberikan masukan buat penyelenggara pemilu terutama kepada pihak Panwaslu Desa, apa yang di dapatkan diwilayah Desa masing masing secepatnya melaporkan ke panwaslu Kecamatan.
"Masih dikatakan Ketua Panwaslu Kecamatan Tidak lama lagi kita akan menghadapi pesta demokrasi besar, pemilu Pileg dan Pilpres tahun 2019, untuk itu sengaja kita undang para stakeholder hari ini untuk menyatukan persepsi, berbagi informasi terkini yang sedang dihadapi, yang paling krusial sekali yang dihadapi setiap Pileg dan pilpres yaitu terkait daftar pemilih, makanya jauh-jauh hari kita minimalisir potensi pelanggaran," ungkap, ketua panwaslu Kecamatan.
"Rakernis Pengawasan ini selain ketua Panwaslu menyampaikan beberapa materi hal-hal yang berkaitan langsung dengan pileg dan pilpres," Awalaludin SN selaku Devisi Hubal dan Pencegahan Panwaslu Kecamatan Muaragembong usai Rekernis kepada awak media akan selalu menghimbau pada seluruh Panwaslu Desa sesuai pungsi dan jabatannya saat ini, " agar dalam bekerja bagi para panwas Desa untuk lebih giat lagi bekerja dilapangan untuk mengawasi para calon lelegislatif yang berada diwilayah masing masing apa bila kedapatan yang sipatnya mengumpulin masa harap disapa dan dilaporkan ke panwalu Kecamatan kalau diwilayah anda ada pertemuan dari salah satu kandidat, " ungkap Awalaudin SN.
"Komisioner Bawaslu Bekasi Devisi Pencegahan dan Hubal antar lembaga Bawaslu Kabupaten Bekasi., Akbar Khadafi pada kesempatan itu menyampaikan beberapa metode tentang kompanye untuk larangan dan yang diperbolehkan bagi para pileg dan pilpres dalam berkompanye dan sekaligus Menghimbau terkait larangan dalam kompanye pileg dan pilpres Bagi para pejabat diantaranya,Kepala Desa, para BPD, Para perangkat Desa, dan para RT, RW.serta metode lain bagi para caleg untuk memasang iklan dimedia diantaranya media cetak, media Online, media TV dan media lainnya serta yang boleh dilakukan para kandidat antara lain memberikan sembaco pada masyarakat, akan tetapi harus sesuai aturan yang sudah di tuangkan dalam peraturan KPU, dan masih banyak lagi hal metode yang disampaikan Bawaslu Kabupaten tegas Akbar."(*)
Reporter : Yoma
Editor : Luk


