![]() |
| Add caption |
"Tersangka sudah di amankan pada selasa kemarin sekira pukul 00.13 wib. Dan telah mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Dabosingkep Inspektur satu, Hanif Chanifa kepada media kamis (8/11).
Kronologis awal, bermula Ds merasa curiga kepada tersangka (Snt) yang bertugas membantu korban untuk mengantar jemput anak korban ke kios pasar buah.
Kecurigaan korban terhadap tersangka muncul karena tersangka memiliki banyak uang lembaran pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000, sementara korban selama ini mengetahui kalau tersangka selama ini tidak memiliki uang banyak.
Korbanpun minta temannya bernama (An) untuk berpura pura meminjamkan uang kepada tersangka guna memancing tersangka dari mana tersangka memiliki banyak uang.
Pancingan korbanpun berhasil, tersangka memberikan pinjamannya ke sahabatnya (An) sebesar satu Juta rupiah," Ucap Kapolsek Dabo melalui Kanitreskrim, Inspektur dua Nofrianto Karo karo.
"Tersangka mengaku kalau uang yang dipinjamkannya kepada (An) adalah hasil uang curian milik korban yang berada di dalam celengan," Kata Nofrianto
Lanjut Kanitreskrim, Selain itu tersangka juga mengaku telah mengambil uang korban diantaranya pertama Rp 1000.000,- Uang tersebut sudah habis terpakai untuk keperluan sehari hari, kedua kalinya mengambil sebanyak Rp 5.200.000 uang tersebut diambil lalu di titipkan kepada teman lelakinya bernama (Ir)
"Dari tangan (Ir)kemudian tersangka mengambilnya kembali sebanyak Rp 1.000.000," Uang Rp 1 juta inilah yang di berikan tersangka kepada (An) teman korban untuk di pinjamkan," terangnya
"Uang sebanyak satu juta rupiah dari tangan (An) yang dipinjamkan tersangka kepadanya sudah di amankan. Berikutnya kami akan mencari dan memeriksa (Ir) sekaligus menyita uang yang berada di tangannya," Ujar kanit Reskrim."(*)
Reporter : Su
Editor : Luk

